Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kamisan Makassar: Bebaskan Wa Lone, Kyaw Soe Oo dan Lindungi Rohingya!

Kedua jurnalis Reuters ini dihukum tujuh tahun penjara oleh pengadilan di Myanmar karena memberitakan pembunuhan 10 warga Rohingya di Rakhine State.

Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Dokumen Aksi Kamisan Makassar
Aktivisi Aksi Kamisan Makassar demo di depan Monumen Mandala, Kota Makassar, Kamis (13/9/2018) sore. Mereka menuntut Wa Lone (32 tahun) dan Kyaw Soe yang ditahan di Myanmar dibebaskan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, TRIBUN-TIMUR.COM - Sejumlah jurnalis dan aktivis Kamisan Makassar mendesak pemerintah Myanmar membebaskan Wa Lone (32 tahun) dan Kyaw Soe Oo (28 tahun).

Desakan itu mereka gelorakan melalui Aksi Kamisan Makassar di depan Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (13/9/2018) sore.

Wa Lone (32 tahun) dan Kyaw Soe Oo adalah dua jurnalis Reuters yang divonis 7 tahun penjara karena memberitakan pembunuhan 10 warga Myanmar beretnik Rohingya di Rakhine State.

Kedua jurnalis ini mengungkap bahwa para petani Rohingya itu dibunuh tentara Myanmar.

Kedua jurnalis tersebut juga dituduh memiliki dokumen-dokumen resmi secara ilegal. Dari dokumen inilah Wa Lone dan Kyaw Soe Oo menulis laporan tentang serangan militer di negara bagian Rakhine.

Baca: Perpustakaan Makassar Gelar Lomba Resensi Buku, Ini 6 Peresensi Terbaik

Baca: Bareskrim Mabes Polri Sita 43 Batang Emas asal Papua di Makassar

Serangan tersebut mengakibatkan ratusan ribuan warga Muslim Rohingya mengungsi ke Bangladesh sejak Agustus 2017 lalu.

Koordinator lapangan Sofyan mengatakan, demo yang mereka lakukan tersebut sebagai bentuk solidaritas terhadap nasib yang menimpa Wa Lone dan Kyaw Soe Oo.

“Apa yang dilakukan keduanya hanya melaksanakan tugas jurnalistik. Sehingga bagi kami, keduanya semestinya tidak boleh dipidanakan,” jelas Sofyan yang juga relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) ini.

Melalui pernyataan sikapnya yang dibagikan ke media, para jurnalis dan aktivis yang bergabung dalam Aksi Kamisan Makassar itu menyampaikan 6 poin sikap mereka.

Pertama, vonis tujuh tahun penjara yang dialami Wa Lone dan Kyaw Soe Oo tak hanya kabar buruk bagi mereka berprofesi sebagai jurnalis.

Tapi merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers. Sekaligus preseden buruk dan kemunduran besar bagi demokrasi Myanmar.

Kedua, mereka mendukung upaya pembebasan Wa Lone dan Kyaw Soe Oo melalui upaya hukum di Myanmar.

Ketiga, mengingatkan Pemerintah Myanmar dan negara-negara lainnya di Asia Tenggara untuk memiliki pers bebas dan kebebasan berbicara yang akan mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.

Keempat, mendesak pihak-pihak berwenang di Myanmar agar menghormati hak-hak Wa Lone dan Kyaw Soe Oo dalam menjalankan profesinya sebagai jurnalis, termasuk kebebasan berekspresi mereka.

Kelima, menyerukan kepada organisasi dan individu di berbagai wilayah untuk mendukung Wa Lone dan Kyaw Soe Oo sebagai bagian dari tindakan kolektif untuk menjaga kebebasan pers di Asia Tenggara.

Keenam, meminta pemerintah Indonesia dan PBB mengingatkan Pemerintah Myanmar untuk melindungi rakyat Myanmar beretnik Rohingya dari segala tindakan kekerasan, khususnya serangan tentara Myanmar.

Walau jumlah peserta aksi hanya lima orang, sejumlah polisi terlihat berada di sekitar lokasi hingga demo bubar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved