Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sipir Rutan Kelas 1 Makassar Ditangkap Sat Narkoba Gowa Miliki Sabu 7 Gram

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di hadapan media mengatakan MM juga bekerja sebagai kurir dan pengedar.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Nurul Adha Islamiah
Wa Ode Nurmin/Tribungowa.com
Seorang ASN Rutan Kelas 1 Makassar, MM (49), ditangkap atas kasus kepemilikan dan pengedar narkoba jenis sabu seberat 7 gram di Jl. Alternatif Swadaya, Somba Opu, Gowa. 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA - Seorang ASN Rutan Kelas 1 Makassar, MM (49), ditangkap atas kasus kepemilikan dan pengedar narkoba jenis sabu seberat 7 gram di Jl. Alternatif Swadaya, Somba Opu, Gowa.

Dalam rilis yang digelar Sat Narkoba Polres Gowa, Jumat (7/9/2018), tersangka yang bekerja sebagai sipir penjara ini mengambil barang haram tersebut dari warga binaan rutan.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di hadapan media mengatakan MM juga bekerja sebagai kurir dan pengedar.

"Yang bersangkutan ini sudah lama menjadi kurir sabu. Barang diambil dari warga binaan rutan. Keterangannya sejak adanya bangunan baru didalam rutan," jelasnya.

Untuk modus, Kapolres mengungkapkan transaksi terjadi disaat waktu membesuk.

Keluarga warga binaan tersebut membawa makanan dengan cara menitip ke petugas.

"Jadi modusnya itu di jam besuk. Keluarga warga binaan ini bawa makanan kemudian dititip ke petugas. Yang bertugas itu juga biasa warga binaan. Jadi sudah terorganisiri dari depan. Begitu cara barang tersebut masuk. Dan tersangka ini ambil dari situ untuk kemudian mengedarkan diluat rutan," ujarnya lagi.

Tersangka juga setelah dilakukan pemeriksaan urine, positif sebagai pengguna. Bahkan positif mengonsumsi ekstasi.

Kini sipir rutan ini disangkakan Pasal 114 dan 112 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved