Mantan Napi Dibolehkan jadi Caleg, Direktur LBH Salewangang Protes
Bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi kembali diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Bakal calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi kembali diloloskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal tersebut menuai polemik dikalangan warga maupun aktivis di Maros, Jumat (6/9/2018).
Bawaslu dinilai tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas pemilu dengan baik.
Bakal caleg tersebut berjumlah tujuh orang, masing-masing berasal dari Bulukumba, Palopo, DKI Jakarta, Belitung Timur, Mamuju, dan Tojo Una-Una.
Sebelumnya, Bawaslu juga meloloskan lima bakal caleg mantan napi korupsi asal Aceh, Toraja Utara, Sulawesi Utara, Rembang, dan Parepaare.
Derektur LBH Salewangang Maros, Muh Sahril mengatakan, diloloskannya mantan napi sebagai Caleg menjadi bukti Bawaslu dan instansi terkait melakukan pencederahan konstitusi.
"Putusan Bawaslu terkait diterimanya permohonan pencalonan mantan Napi korupsi pada Pilcaleg, telah merugikan dan mencederai kepercayaan warga," katanya.
Warga ingin, pemimpinnya bersih dari korupsi dan jeratan hukum. Bawaslu, memberikan kesempatan kepada koruptor untuk kembali korupsi.
Bawaslu juga dinilao tidak mematuhi konstitusi bangsa dan negara, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 dan 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Legislatif.
"Selain itu, jika ingin megubah atau menguji aturan PKPU, tentunya harus melalui Mahkamah Agung. Hal itu juga harus berdasar pada pasal 76 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017," katanya
Selain itu, hal tersebut juga harus berdasar pada pasal 9 ayat 2 Undang-undang, nomor 12 tahun 2011, tentang Pembuatan Peraturan Perundang-undangan.
Untuk itu, Sahril mewarning Bawaslu, KPUD dan instansi yang terkait di Maros untuk tidak melakukan hal - hal yang mencederai harapan warga dan konstitusi.