Jelang Pemilu, Bawaslu Sidrap Imbau ASN di Sidrap Netral
Kami minta ASN di Sidrap ini tidak berpihak ke salah satu calon legislatif, maupun calon presiden nantinya.
Penulis: Amiruddin | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap meminta aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral dalam menghadapi Pemilu 2019.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sidrap, Asmawati Salam kepada TribunSidrap.com, Kamis (6/9/2018).
"Kami minta ASN di Sidrap ini tidak berpihak ke salah satu calon legislatif, maupun calon presiden nantinya. Lebih baik fokus melayani masyarakat," kata Asmawati Salam.
Baca: Sekretaris PP Muhammadiyah Tegaskan Netral di Pilpres
Baca: Persiapan Pemilu 2019, Bawaslu Silaturrahmi ke Polres Selayar
Bahkan kata dia, Bawaslu Sidrap telah menyurati Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi agar mengimbau jajarannya bersikap netral jelang Pemilu.
Asmawati menambahkan, ada sanksi tegas jika ASN ikut terlibat dalam agenda Pemilu mendatang.
"Jelas diatur dalam Pasal 494 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, ASN, TNI-Polri, maupun perangkat desa yang melanggar larangan sesuai Pasal 280 ayat (3), dipidana paling lama satu tahun dan denda Rp 12 juta," tuturnya.
Sekadar diketahui, Pemilu akan digelar pada 17 April 2019.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/asmawa_20180823_211928.jpg)