Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

KPU-Bawaslu Ribut Soal Caleg Eks Koruptor, JPPR Sulsel: Parpol Harus Bertanggungjawab

Bawaslu meloloskan bacaleg eks terpidana korupsi karena berpedoman pada Undang-undang No 7 Tahun 2018, tentang pemilihan umum.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
Senior Advisor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Wilayah Sulsel Abdul Karim 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polemik terkait mantan terpidana korupsi menjadi Calon Legislator (Caleg)  terus bergulir.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sama-sama bersikukuh.

Bawaslu meloloskan bacaleg eks terpidana korupsi karena berpedoman pada Undang-undang No 7 Tahun 2018, tentang pemilihan umum.

Sementara KPU tetap mengacu pada Peraturan KPU No 20 Tahun 2018.

Bunyi PKPU tersebut, melarang mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak menjadi caleg.

Baca: Ketua PBHI Sulsel Harap Putusan MA Tentang Caleg Eks Koruptor Sesuai Harapan Masyarakat

Menanggapi hal itu Senior Advisor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Wilayah Sulsel Abdul Karim menyebutkan, jika kontroversial itu berlarut-larut, bukan tidak mungkin hasil Pemilu 2019 mendatang semakin tidak berkualitas.

"Kontroversi dua penyelenggara pemilu, KPU dan Bawaslu kian hari, kian meruncing terkait dengan caleg eks narapidana korupsi. Penyelenggaraan Pemilu 2019 pun berpotensi kontroversial bila hal ini berlarut-larut. Dampaknya kemudian, hasil Pemilu 2019 semakin tidak berkualitas," kata Karim, Rabu (5/9/2018).

Karim mengatakan, selain perbedaan tafsiran atas regulasi kepemiluan antara KPU-Bawaslu, kontroversi ini secara mendasar juga dipicu oleh langkah partai politik (parpol) yang mengajukan caleg eks narapidana korupsi.

Baca: KPU Sulsel: Aduan Masyarakat Tak Pengaruhi Syarat Pencalonan Bacaleg

"Parpol harusnya tak mengajukan caleg eks narapidana korupsi sebagai upaya antisipasi terhadap menjamurnya legislator-legislator koruptor dimasa datang. Ini adalah upaya pencegahan dini untuk meminimalisir potensi korupsi ditingkat parlamen kita," kata Karim.

"Parpol harusnya sadar bahwa langkah KPU menolak caleg eks narapidana korupsi adalah sebuah upaya maju untuk memperbaiki kualitas parlamen yang setiap saat merosot," tambah Karim.(ziz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved