Pemilu 2019
KPU Sulsel: Aduan Masyarakat Tak Pengaruhi Syarat Pencalonan Bacaleg
Laporan itu dialamatkan kepada kader Partai Gerindra, Hanura, Perindo, dan Garuda Sulsel.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan resmi membuka pengajuan pergantian Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk kursi DPRD Sulsel yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS) pada Pemilu 2019.
Masa pengajuan penggantian DCS dimulai tanggal 4-10 September 2018.
Meski telah dibuka, tak satupun parpol peserta pemilu mengajukan pergantian bacalegnya.
Hal tersebut juga dikuatkan dengan tidak dilanjutkannya laporan atau tanggapan masyarakat terhadap 6 bacaleg parpol peserta pemilu.
Baca: KPU Sulsel Silakan Parpol Segera Ajukan Pergantian Bacaleg
Sebelumnya, KPU Sulsel menerima 27 laporan.
Laporan itu dialamatkan kepada kader Partai Gerindra, Hanura, Perindo, dan Garuda Sulsel.
"Semua tanggapan dari masyarakat sudah dikonfirmasi. Secara umum, laporan itu tidak menyinggung syarat dan pencalonan," tegas Komisioner KPU Sulsel Muhammad Asram Jaya, Rabu (5/9/2018).
Karena tidak menyinggung syarat calon dan pencalonan, maka, kata Asram, laporan itu tidak berpengaruh besar terhadap bacaleg yang mendapat tanggapan dari warga.
"Laporan masyarakat tidak berhubungan dengan syarat-syarat calon. Beberapa tanggapan sifatnya pidana dan perdata. Kita sudah klarifikasi semuanya," jelas Asram.
Baca: KPU Sulsel: Caleg Tak Boleh Gunakan Rekening Pribadi untuk Dana Kampanye
Ketua KPU Sulsel Misna M Attas menyebutkan, aduan masyarakat terhadap bacaleg DPRD Sulsel akan dikaji. Apakah tanggapan itu mempengaruhi DCS atau tidak.
"Karena kalau soal pertikaian harta warisan itu kita sulit untuk menakarnya," jelas Misna.
Mantan Ketua KPU Makassar itu menambahkan, dari 27 laporan tersebut, tidak satu pun yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, bandar narkoba, dan pencabulan anak di bawah umur.(*)