Polres Soppeng Amankan Dua Orang Curanmor, Satu Perempuan
Wandi merupakan warga kota Pare-Pare, dan Reski warga Kabupaten Sidrap.
Penulis: Sudirman | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Tim kalong Polres Soppeng mengamankan dua pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), dalam sepekan terakhir ini.
Kasat reskrim Polres Soppeng AKP Rujiyanto mengatakan, dua orang yang diamankan masing-masing Wandi, dan satu orang perempuan Reski.
Wandi merupakan warga kota Pare-Pare, dan Reski warga Kabupaten Sidrap.
Selama menjalankan aksinya, keduanya menggunakan mobil mengelilingi kota Soppeng.
Setelah mendapatkan target, ia kemudian memasukkan motor kedalam mobil yang ia gunakan.
Kedua pelaku kini ditahan di Rutan Polres Soppeng, dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan acaman penjara selama 7 tahun.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Soppeng, untuk menjaga keamanan dan memasukkan sepeda motor kedalam rumah," tambah Rujiyanto. (*)