PTUN Kabulkan Gugatan Calon Kades Pattallassang
Serta menghukum tergugat membayar biaya perkara atau setidaknya memberikan putusan seadil-adilnya.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Gugatan yang diajukan oleh calon Kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, Andi Subair diterima oleh PTUN.
Dia menggugat lantaran mendapati sejumlah kecurangan pada Pilkades serentak yang berlangsung pada 11 Oktober 2017.
Gugatannya diterima sesuai dengan putusan PTUN Makassar bernomor : 02/G/2018/PTUN.Mks tertanggal 28 Agustus 2018.
Ada empat poin pada putusan tersebut yaitu mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal atau tidak sah keputusan Bupati Bantaeng nomor : 140/600/XII/2017 tertanggal 9 Desember 2017.
Tentang pemberhentian penjabat kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng yaitu Subhan masa jabatan 2017-2023.
Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Bupati Bupati Bantaeng nomor : 140/600/XII/2017 tertanggal 9 Desember 2017, tentang pemberhentian penjabat kepala Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Bantaeng yaitu Subhan masa jabatan 2017-2023.
Serta menghukum tergugat membayar biaya perkara atau setidaknya memberikan putusan seadil-adilnya.
Atas putusan itu, Calon Kades Pattallassang, Andi Subair pun meminta Pemkab Bantaeng menaati putusan tersebut, sebagaimana Indonesia sebagai negara hukum.
"Kami harap Pemkab patuh terhadap putusan itu, karena kita ini negara hukum. Kecuali memang mau menerapkan hukum rimba," tuturnya.
Pada gugatan itu, Andi Subair menunjuk Winda Anwar sebagai penasehat hukumnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/calon-kepala-desa-pattallassang-andi-subair_20180831_181251.jpg)