Tanggapan Masyarakat Terhadap Bacaleg Gerindra Disikapi KPU Sidrap, Ini Masalahnya
Komisioner KPU Sidrap, Alimuddin Baharuddin mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah tanggapan masyarakat
Penulis: Amiruddin | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunSidrap.com, Amiruddin
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Sebanyak 415 daftar calon sementara (DCS) anggota DPRD Sidrap telah diumumkan oleh KPU Sidrap.
Komisioner KPU Sidrap, Alimuddin Baharuddin mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah tanggapan masyarakat terkait bacaleg tersebut.
Namun kata dia, hanya satu tanggapan masyarakat yang dipastikan ditindaklanjuti, dengan meminta klarifikasi dari partai politik pengusung.
"Ada tanggapan masyarakat, yang melaporkan bacaleg Partai Gerindra yang masih aktif mendampingi klien di pengadilan, padahal sudah mencalonkan diri sebagai bacaleg," kata Alimuddin Baharuddin kepada TribunSidrap.com, Selasa (28/8/2018).
Divisi Teknis KPU Sidrap itu menambahkan, Partai Gerindra telah mengklarifikasi jika bacalegnya tersebut tidak lagi aktif mendampingi klien.
Bacaleg tersebut diketahui bernama Muhammad Fajrin, yang bertarung di Dapil Sidrap 4, meliputi Kecamatan Maritengngae dan Watang Sidenreng.
"Tanggapan lainnya hanya sebatas meminta perbaikan nama dan gelar," ujarnya.
KPU Sidrap rencananya melaksanakan penetapan daftar caleg tetap (DCT) pada 20 September 2018.