Satpol PP Parepare Bakal Tertibkan PKL yang Jualan di Trotoar
Kita akan melakukan operasi penegakan Perda dengan menyasar PKL yang melanggar.
Penulis: Mulyadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) akan menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan diatas badan trotoar jalan.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pengawasan dan Penegakan Perda, Dinas Satpol PP Parepare, Syafruddin Sjamsu Alam, Senin (27/8/2018).
"Kita akan melakukan operasi penegakan Perda dengan menyasar PKL yang melanggar. Sepekan ke depan kita lakukan penertiban," jelas Pria yang akrab disapa Pallung ini.
Baca: Dinas Perdagangan Kota Makassar Gelar Penyuluhan Peningkatan Disiplin PKL
Baca: PKL Center Karebosi Dinamai Kanre Rong, 36 Menu Utama Akan Disajikan
Ia menjelaskan, setiap sudut Kota Parepare harus bersih dari PKL. Hal ini pun berdampak pada nilai estetika kota.
Penegakan ini, tertuang dalam Perda dari Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembinaan dan Penataan PKL. "Perda itu adalah aktualisasi program pemerintah kota dalam memberikan ruang dan kenyamanan masyarakat khususnya bagi pejalan kaki," ungkap mantan kasi Pelayanan Disdukcapil Parepare ini.
Sejumlah ruas jalan tengah Kota Parepare yang akan disisir, di antaranya Jl Ganggawa, Andi Makkasau, Sultan Hasanuddin, Pelita, Bau Massepe, dan daerah Sumpang Minangae.(*)