Kejati Segera Panggil Ulang Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Polman
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar akan memanggil ulang kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan pasca kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Kasus dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di 144 desa, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat periode 2016-2017, masih terus bergulir di Kejaksaan.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulselbar akan memanggil ulang kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan pasca kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kedua tersangka tersebut Kepala Bidang Badan Pemberdayaaan Pemerintahan Desa (BPMD) Polewali Mandar, Andi Baharuddin dan Direktur CV Binanga, Haeruddin.
"Untuk pemanggilan kedua tersangka sudah ada agenda penyidik. Yang pastinya dalam waktu dekat ini," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, Minggu (26/08/2018).
Baca: Dugaan Korupsi Lampu Jalan, Kadis BPMD Polman Sulbar Diperiksa Kejati
Salahuddin mengaku belum memastikan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. Tetapi, ia memastikan akan mendalami kasus ini sampai tuntas.
Tersangka Baharuddin dalam perkara ini berperan mengarahkan kepada kepala desa untuk membeli lampu jalan kepada CV Binangan serta menfasilitasi lampu jalan di kantor BPMD.
Sementara Baharuddin dari CV Binananga berperan sebagai Distributor PT Aveconde Internasional melakukan penjualan lampu jalan tenaga Surya diseluruh desa di Polewali Mandar sejak 2016 dan 2017.
CV Binanga yang dimiliki tersangka Haeruddin disebut tidak mempunyai kualifikasi teknis ketenaga kelistrikan sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 35 2015 tentang tata cara perizinan usaha ketenagalistrikan.
"Mereka secara bersama sama melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya yang bersumber pada alokasi anggaran dana desa 2016 dan 2017 di 144 Desa di Polman," ujarnya.
Baca: Kejati Sulselbar Kurban Enam Sapi Perayaan Idul Adha 2018
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan tersangka dari aspek penawaran terdapat kemahalan penawaran sebesar Rp 2.500.000 per unit.
Sehingga pembelian lampu jalan 720 unit pada 2016 menimbulkan potensi kerugian negara jika mengacu pada penawaran sebesar Rp 1.836.000.000.
Untuk 2017 dengan pembelian 715 unit potensi kerugian negaranya mencapai Rp 1.823.250.000.
Sementara dari aspek keuntungan yang wajar disampaikan sebagaimana dalam pasal 66 ayat 8 Pepres 54 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yakni, keuntungan dan biaya overhead yang wajar maksimal 15 persen.
Real Cost untuk satu item lampu jalan Rp 18.139.000/unit, namun CV Binanga menjual Rp 23.500.000/unit sehingga terdapat selisi sebesar Rp 2.640.150/unit.
Jadi total potensi kerugian untuk 2016 sebesar Rp 1.900.908.000 dan 2017 sebesar Rp 1.887.707.250.(san)