Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua HMI Enrekang Desak Pemerintah Cari Vaksin Halal

Hanya saja, meminta Pemda untuk lebih berhati-hati dalam pemberian vaksinasi MR tersebut.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Imam Wahyudi
Muh Azis Albar/Tribunenrekang.com
Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Enrekang, Rahmat Flow 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pusat telah mengeluarkan fatwa Nomor 33 Tahun 2018 tentang penggunaan vaksin measless rubella untuk imunisasi.

MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.

Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.

Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

Menanggapi hal itu, Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Enrekang, Rahmat Flow, mempersilahkan Pemerintah daerah untuk melakukan vaksinasi.

Hanya saja, meminta Pemda untuk lebih berhati-hati dalam pemberian vaksinasi MR tersebut.

"Kalau memang MUI sudah keluarkan fatwa seperti itu ya silahkan lakukan vaksinasi, tapi harus hati-hati juga jangan sampai ada unsur memaksakan dalam memberikan vaksinasi," kata Rahmat Flor kepada TribunEnrekang.com, Kamis (23/8/2018).

Ia menjelaskan, pemerintah harusnya bisa segera mencari alternatif vaksin lain yang lebih menjamin kehalalannya dan tidak mengundang kontroversi.

Sehingga, masyarakat kita yang mayoritas non muslim juga merasa nyaman dan tidak was-was untuk memberikan vaksinasi kepada anaknya.

"Pemerintah pusat harus segera mencari vaksin alternatif yang terbuat dari bahan yang halal agar masyarakat bisa terlindungi," ujarnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved