MUI Bolehkan Vaksin MR Digunakan, BKPRMI Maros Protes
MUI telah menyatakan vaksin MR itu, haram, namun masih boleh digunakan jika dalam keadaan darurat.
Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.
Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.
Baca: MUI Jeneponto bakal Kurbankan Sembilan Ekor Sapi di Masjid Agung
Selain itu, MUI juga menyarankan pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk Muslim.
Agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.
Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.
"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin.(*)