Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

MUI Bolehkan Vaksin MR Digunakan, BKPRMI Maros Protes

MUI telah menyatakan vaksin MR itu, haram, namun masih boleh digunakan jika dalam keadaan darurat.

Penulis: Ansar | Editor: Mahyuddin
Vaksin 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Maros, protes keputusan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang telah mengeluarkan fatwa, tentang penggunaan vaksin Measless dan Rubella (MR) untuk imunisasi.

Ketua BKPRMI Maros, Asri Said mengatakan, Selasa (21/8/2018), MUI telah menyatakan vaksin MR itu, haram, namun masih boleh digunakan jika dalam keadaan darurat.

Alasan tersebut tidak berdasarkan dan tidak meyakinkan warga. Pasalnya, MUI tidak membeberkan alasan yang logis dan transparansi, terkait bahaya yang dimaksud.

"Seharusnya, ada penjelasan yang logis dan transparan. Bahaya apa yang begitu dekat mengancam warga Indonesia saat ini, sehingga perlu dinyatakan darurat," kata Asri.

Baca: Mengandung Unsur Babi, ini 3 Alasan MUI Pusat Bolehkan Anak Disuntik Vaksin MR

MUI telah keliru lantaran membolehkan warga menggunakan produk haram tersebut.

Pasalnya, warga saat ini merasa saat ini masih aman-aman saja.

Jika Indonesia sedang darurat kesehatan, Presiden RI, Jokowi yang seharusnya mengeluarkan pernyataan tersebut. Bukan malah MUI.

"Bisa dipertegas, kalau memang Indonesia dalam keadaan darurat, Presiden sebagai kepala negara, harus menyatakan hal itu. Bahwa negara dalam keadaan darurat," katanya.

Sebelumnya, MUI menyatakan, pada dasarnya vaksin yang diimpor dari Serum Institute of India itu haram karena mengandung babi. Namun, penggunaannya saat ini dibolehkan karena keterpaksaan.

"Dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Senin malam.

"Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India, pada saat ini, dibolehkan (mubah)," katanya dikutip dari Kompas.com.

Baca: Darurat, MUI Enrekang Persilahkan Pemerintah Lanjutkan Pemberian Vaksin MR

Ada tiga alasan kenapa MUI untuk sementara ini membolehkan penggunaan vaksin MR.

Pertama, adanya kondisi keterpaksaan (darurat syar’iyyah). Kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi vaksin MR.

"Kebolehan penggunaan vaksin MR sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku jika ditemukan adanya vaksin yang halal dan suci," kata Hasanuddin.

MUI pun merekomendasikan pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Produsen vaksin juga wajib mengupayakan produksi vaksin yang halal dan menyertifikasi halal produk vaksin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

MUI juga mendorong pemerintah harus menjadikan pertimbangan keagamaan sebagai panduan dalam imunisasi dan pengobatan.

Baca: MUI Jeneponto bakal Kurbankan Sembilan Ekor Sapi di Masjid Agung

Selain itu, MUI juga menyarankan pemerintah hendaknya mengupayakan secara maksimal, serta melalui Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan negara-negara berpenduduk Muslim.

Agar memperhatikan kepentingan umat Islam dalam hal kebutuhan akan obat-obatan dan vaksin yang suci dan halal.

Fatwa MUI ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Jika di kemudian hari ternyata fatwa ini membutuhkan perbaikan, MUI akan memperbaiki dan menyempurnakan sebagaimana mestinya.

"Agar setiap Muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, mengimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini," kata Hasanuddin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved