Pemkot Parepare Minta Hotel M Class Tidak Beroperasi
Izin hotel yang berada di jalan trans sulawesi tepatnya sebelah utara Pasar Sumpang Minangae ini ditunggu untuk kelengkapan
Penulis: Mulyadi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota Parepare meminta agar Hotel M Class tidak beroperasi sebelum adanya kelengkapan perijinan.
Hal ini disampaikan Plt Asisten I, Andi Erwin Pallawarukka, Senin (20/8/2018).
"Kita sudah sampaikan untuk sementara jangan beroperasi dulu sebelum perijinan lengkap," terang dia.
Izin hotel yang berada di jalan trans sulawesi tepatnya sebelah utara Pasar Sumpang Minangae ini ditunggu untuk kelengkapan seperti IMB dan Amdal Lalin.
"Posisinya yang berada tepat dititik keramaian apalagi kan ini dulunya rumah tinggal yang direnovasi menjadi hotel sehingga harus dilihat dulu semua kelengkapannya," terang mantan Camat Bacukiki Barat ini.
Ia mengatakan, pihak hotel pun sejauh ini kooperatif dengan Pemkot sehingga dilakukan komunikasi dulu terkait kelengkapannya.
"Posisi hotel yang berada di titik rawan macet sehingga akan dilakukan kajian bersama. Hotel katanya ada 32 kamar,"tambah Kabag Pemerintahan Sekdako Parepare ini.