Dapat Remisi di HUT RI, Ahok Bebas Januari 2019, Begini Hitung-hitungannya
Dapat Remisi di HUT RI, Ahok Bebas Januari 2019, Begini Hitung-hitungannya
TRIBUN-TIMUR.COM - Dapat Remisi di HUT RI, Ahok Bebas Januari 2019, Begini Hitung-hitungannya
Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi salah satu dari 102.976 narapidana yang mendapatkan remisi pada HUT RI ke-73, Jumat (17/8/2018).
Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami mengatakan bahwa Ahok mendapatkan remisi dua bulan.
Pengacara sekaligus adik Ahok, Fifi Lety Indra yang memperoleh kabar tersebut melalui pemberitaan media, lalu membuat hitung-hitungan tentang kapan Ahok akan bebas.
Usai Viral Panjat Tiang Bendera, Johny Gala Dapat 8 Hadiah Istimewa, No 6 dari TNI
Tari Ratoh Jaroe Trending No 1 di Youtube, Ternyata Ini Rahasia Ganti Baju Super Cepat para Penari
Foto-foto dan Video Saddum So, Pria Asal Thailand Stuntman Jokowi di Pembukaan Asian Games 2018
"Banyak yang telepon dan WA saya tanya Ini. Dari berita ini berarti BTP sudah mendapat remisi sebanyak 2 bulan 15 hari (Remisi Khusus Natal Desember 2017)," tulis Fifi Lety Indra dalam akun Instagramnya.
Ia berandai-andai, jika Ahok mendapatkan Remisi Khusus Natal 2018 sebesar satu bulan, maka total remisi yang diperoleh terpidana kasus penistaan agama itu adalah 3 bulan dan 15 hari.
Namun, ia berharap Remisi Khusus nantinya lebih dari 15 hari sehingga Ahok bebas lebih cepat.
"Jadi karena Vonis Pak AHOK = 2 Tahun, tanggal Masuk = 9 Mei 2017, maka tanggal Bebas Murni = 24 Januari 2019 (setelah dikurangi remisi 3 bulan 15 hari)," tulis Fifi lagi.
Giliran Nurdin Abdullah Bantu Timsesnya Usai Menangkan Pilgub Sulsel 2018
Sandiaga Uno Tawarkan Konsep Pembangunan bersama Pengusaha Lokal
Dalam Pasal 2 Keppres Nomor 174 Tahun 1999 diatur bahwa remisi umum diberikan pada hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus.
Sedangkan remisi khusus diberikan pada hari besar keagamaan yang dianut oleh narapidana dan anak pidana yang bersangkutan, dengan ketentuan jika suatu agama mempunyai lebih dari satu hari besar keagamaan dalam setahun, maka yang dipilih adalah hari besar yang paling dimuliakan oleh penganut agama yang bersangkutan.
Dalam Pasal 4 tertulis bahwa besarnya remisi umum adalah satu bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan serta dua bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
Dalam Pasal 5, besarnya remisi khusus adalah 15 hari bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan serta satu bulan bagi narapidana dan anak pidana yang telah menjalani pidana selama 12 bulan atau lebih.
KNPI Bontoa Gelar Gerak Jalan Santai Berhadiah Jutaan Rupiah
Begini Cara Saipul Jamil Balas Dendam pada Teman Artis Setelah Bebas dari Penjara
Diberitakan sebelumnya, pada 17 Agustus 2017, Ahok tidak mendapatkan remisi umum karena belum menjalani masa hukuman minimal untuk mendapatkan remisi umum yakni 6 bulan penjara.
Akan tetapi, Ahok mendapatkan remisi khusus pada Natal 2017 berupa pengurangan masa tahanan selama 15 hari.
Sebab, terhitung sampai 25 Desember 2017, Ahok telah menjalani masa hukuman selama lebih dari enam bulan.