HUT ke 73 RI
Taat Aturan Selama di Lapas Maros, Warga Binaan Kasus Penipuan Dibebaskan
Selama ini, Syarif mematuhi aturan yang ada di Lapas. Syarif tidak pernah melawan petugas maupun sesama warga binaan.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Seorang warga binaan Lapas Klas II A Kandeapi, Mandai, Maros, Syarif mengaku senang setelah mendapat remisi sebulan, pada hari perayaan HUT ke 73 RI, Jumat (17/8/2018).
Syarif merupakan satu di antara 169 warga binaan yang dapat potongan masa tahanan dari Lapas. Remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Maros, Hatta Rahman didampingi Kalapas, Warsianto di aula Lapas.
Selama ini, Syarif mematuhi aturan yang ada di Lapas. Syarif tidak pernah melawan petugas maupun sesama warga binaan.
Dia juga tidak membawa ponsel, rajin salat dan mengaji di masjid. Masuk ke kamar tepat waktu.
"Saya juga dapat remisi satu bulan dan langsung bebas hari ini. Kalau di Lapas, jika kita menjalankan aturan dengan baik, Kalapas pasti memberikan remisi," katanya.
Setelah bebas, warga binaan kasus penipuan tersebut, akan kembali ke kampungnya di Bau-bau. Pihak keluarga sudah menunggunya pulang.
"Hari ini, saya langsung kembali ke kampung. Mau cari kerja halal. Saya tidak akan mengulangi perbuatan saya. Selama di Lapas, saya sadari apa yang dilakukan, telah merugikan orang lain," katanya.
Kegiatan pemberian remisi, dihadiri Wakil Bupati Maros, Harmil Mattotoramg, Sekda Maros, Baharuddin, Ketua DPRD Maros, Chaidir Syam, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Maros, Muh Noor Ingratubun
Selain itu juga hadir, Kapolres Maros, AKBP Yohanes Richard Andrians, Dandim 1422 Maros, Letkol Kav Mardi Ambar Fajariyanto dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Maros, Ibrahim Palino.