HUT ke 73 RI
Imam Datang, 400 Napi di Lapas Klas 1 Makassar Dapat Remisi
Syarat yang didapatkan kepada napi ini adalah selama satu tahun nilai mereka berkelakuan baik.
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setidaknya 400 narapidana Lapas Klas 1 Makassar mendapatkan remisi pada saat hari Kemerdekaan RI ke-73 tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Imam Suyudi saat berkunjung ke Lapas Makassar, Jl Sultan Alauddin, Jumat (17/8/2018).
"Yang terima remisi di 17 agustus 2018 ini di Lapas sendiri ada sekitar 400 lebih yang menerima remisi, itu menjadi hak mereka," katanya.
Baca: Empat Warga Binaan Lapas Narkotika dan Perempuan Bolangi Dapat Remisi Bebas
Baca: 237 Warga Binaan Rutan Klas IIB Sidrap Dapat Remisi Kemerdekaan
Pada dasarnya, kata Imam, pada Undang-undang (UU) 1945, Nomor 12 tahun 1995, remisi dimaksud ialah hak warga binaan lembaga pemasyarakatan.
"Syarat yang didapatkan kepada napi ini adalah selama satu tahun nilai mereka berkelakuan baik, dan mereka ini sudah jalani enam bulan pertama," lanjutnya.
Kunjungan di Lapas, Imam bersama Pj Gubernur Sulsel Soni Sumarsono, Kapolda Sulsel Irjen Umar Septono, kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Mardi Rukmianto.
Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Marasidin Siregar, Kepala Imigrasi Kota Makassar Andi Palawarukka, kepala Divisi Keimigrasian dan lainnya.(*)