Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hore! Gaji Pokok PNS dan Pensiun Naik di 2019, Ini Daftar Lengkap Berdasarkan Golongan

Hore! Gaji Pokok PNS dan Pensiun Naik di 2019, Ini Daftar Lengkap Berdasarkan Golongan

Editor: Sakinah Sudin
Ilustrasi gaji PNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Hore! Gaji Pokok PNS dan Pensiun Naik di 2019, Ini Daftar Lengkap Berdasarkan Golongan

Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan. 

Pasalnya, pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur sipil negara atau PNS pada tahun 2019 mendatang.

Rencana itu bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN) tahun anggaran 2019.

8 Insiden Heboh Paskibra, Mulai Bendera Terbalik Hingga Rok Melorot, Semoga Tak Terulang

Mengenal Nina Mardina, Sosok Penting di Balik Pembentukan Tim Paskibraka Nasional 2018

Neno Warisman Dilaporkan Seorang Warga ke Polisi, Ternyata Gegara Hal Ini

"Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden RI, Joko Widodo alias Jokowi dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).

Rencana tersebut dicanangkan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.

 

Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga negara guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat serta transparan.

Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama beberapa tahun teakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.

Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.

Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Berikut daftarnya:

Tabel gaji PNS golongan I.
Tabel gaji PNS golongan I. 
Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan IV.
Tabel gaji PNS golongan IV.

 

Satu Kawasan dengan Beyonce, Begini Mewahnya Rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di AS

Selalu Gagal! 9 Tahun Najwa Shihab Berusaha Rayu Orang Ini Tampil di Mata Najwa

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved