Tak Terbukti Bersalah, Mantan Pejuang Berusia 88 Tahun Divonis Bebas
Putusan yang dijatuhkan ini seketika disambut gembira oleh puluhan kerabat atau keluarga Subaeki yang merupakan purnawirawan TNI.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR -- Subaeki, kakek berusia 88 tahun divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis (16/08/2018) siang.
Mantan pejuang kemerdekaan RI dinyatakan tidak bersalah oleh Hakim Pengadilan atas dakwaan dan tuntutan JPU dalam kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan atas alas hak kepemilikan tanah seluas 160 meter persegi.
"Mengadili dengan ini menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis bebas atas perkara yang didakwakan," kata Majelis Hakim, Bambang Nurcahoyono dalam materi dakwaanya.
Putusan yang dijatuhkan ini seketika disambut gembira oleh puluhan kerabat atau keluarga Subaeki yang merupakan purnawirawan TNI.
Teriakan takbir juga menggema di ruang pengunjung sebagai bentuk rasa syukur atas bebasnya Subaeki dari dakwaan dan tuntutan JPU Kejari Makassar.
Selain Subaeki, kedua terdakwa lainya yakni Ketua RT 3 Maradekayya, Rudi Dewantoro dan Ketua RW 3 Kelurahan Maradekayya, Abdul Kadir Jaelani dijatuhkan vonis yang sama.
Ketika sidang ditutup, para terdakwa langsung berpelukan di ruang sidang. Para keluarga terdakwa langsung masuk di ruang sidang memeluk terdakwa. Subaeki menjalani persidangan dengan menggunakan kursi roda.
Selain karena sudah hampir mencapai 100 tahu, kondisi fisiknya juga sudah tidak mampu berjalan.
Kakek berusia 88 tahun ini berurusan dengan hukum atas laporan seorang pengusaha di Makassar bernama Denny Irawan pada 2017 di Mapolda Sulsel. Denny menuding para terdakwa memalsukan surat pernyataan atas hak tempat tinggal Subaeki di Kelurahan Maradekayya yang dibuat pada 10 September 2013 beberapa tahun lalu.
Subaeki juga sempat digugat secara perdata oleh keluarga Denny Irawan, Ali Arfan. Ali Arfan mengklaim tanah yang ditinggali Subaeki bersama keluarganya adalah miliknya.
Tetapi gugatan itu tak membuahkan hasil. Ali Arfan kalah pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. (*)