Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakek Subaeki Divonis Bebas, Hakim Beri JPU Waktu Seminggu Ajukan Kasasi

Hakim dalam putusanya menilai dakwaan dan tuntutan JPU terhadap tiga terdakwa tidak terbukti bersalah.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Nurul Adha Islamiah
Hasan B/Tribun
Subaeki, kakek berusia 88 tahun divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Kamis 16/08/2018) siang. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR --Pengadilan Negeri Makasssar menjatuhkan vonis bebas terdakwa tiga terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan atas alas kepemilikan tanah di Kelurahan Maradekkaya, Kecamatan Makassar, Kamis (15/08/2018).

Ketika terdakwa yang divonis bebas ini adalah kakek Subaeki (88),
Ketua RT 3 Maradekayya, Rudi Dewantoro dan Ketua RW 3 Kelurahan Maradekayya, Abdul Kadir Jaelani.

Atas putusan itu, Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin langsung Bambang Nurcahyono dan dua hakim anggota lainnya memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi putusan itu.

Apakah JPU akan mengajukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA) atau menerima putusan hakim yang dijatuhkan kepada para terdakwa.

"Kami beri kesempatan waktu tujuh hari semenjak sidang ini diputuskan untuk menanggapi putusan itu," kata Bambang Nurcahoyono sebelum menutut persidangan.

Hakim dalam putusanya menilai dakwaan dan tuntutan JPU terhadap tiga terdakwa tidak terbukti bersalah. JPU mendakwa terdakwa memalsukan surat pernyataan kepemilikan tanah seluas 160 meter persegi.

Dakwaan itu atas laporan dari seorang pengusaha ternama di Makassar bernama Denny Irawan ke Markas Polda Sulsel. Denny menuding surat itu dipalsukan terdakwa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved