Kakek 88 Divonis Bebas, Ini Kata Kuasa Hukum Terdakwa
Kakek berusia 88 ini divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Makassar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum terdakwa Subaeki ), Burhan Kamma mengapresiasi atas putusan Hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap klienya yang dibacakan Kamis (16/08/2018).
Kakek berusia 88 ini divonis bebas dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan Negeri Makassar atas kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan kepemilikan tanah seluar 160 meter persegi.
"Dari awal kasus ini kami menilai terkesan dipaksakan," kata Burhan Kamma kepada wartawan usai pembacaan putusan.
Burhan mengatakan, putusan ini sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Baca: VIDEO: Divonis Bebas, Begini Suasana Sidang Kakek 88 Tahun di Pengadilan Makassar
Sebab, tidak ada satupun yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum membuktikan jika klienya terbukti bersalah.
"Dari tujuh saksi yang dihadirkan JPU sama sekali tidak ada yang mengetahui dan mengerti apa yang dipalsukan Subaeki," tuturnya.
Subaeki berurusan dengan hukum bermula atas laporan dari seorang pengusaha di Makassar, Denny Irawan.
Denny menuding surat pernyataan atas alas hak lahan seluas 160 meter persegi yang ditinggali Subaeki adalah palsu. (san)