Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jika Prabowo Menang & Jokowi Kalah di 2019, Begini Pilpres 2024 Menurut Effendy Ghazali

Pengamat politik Effendy Gazhali memberikan komentar terkait gelaran pemilihan presiden (pilpres) dua kali berturut-turut

Editor: Ilham Arsyam
PRABOWO DAN JOKOWI 

"Seakan-akan sampai hari ini membawa ke zaman lalu yang satu dibawa ke zaman milenial, seakan-akan, figur Pak Prabowo itu mengantarkan Indonesia ke masa depan atau mengantarkan anak-anak muda ke Indonesia masa depan," tambahnya.

Dari kubu Jokowi pun sudah mulai mempersiapkan datangnya kader-kader muda dari Prabowo itu dengan mempersiapkan 100 orang juru bicara.

"Maka cepet-cepet dilatih 100 juru bicara karena sadar itu tantangannya begitu gak mungkin lagi menghadirkan ketua umum partai untuk mengahadapi anak muda dan zaman milenial," ujar Effendy.

Lihat videonya di sini:

Sementara itu, diberitakan dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang putusan terhadap uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Sidang putusan akan digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/6/2018) pukul 09.00 WIB.

Pada intinya, para pemohon menginginkan ketentuan yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya dua kali, tidak ditafsirkan secara berturut-turut.

Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah pernah menjabat wakil presiden pada 2004-2009 dan 2014-2019 bisa kembali maju sebagai pasangan Joko Widodo pada pemilihan presiden mendatang.

Pemohon yang mengaku sebagai fans Jusuf Kalla merasa dirugikan hak konstitusionalnya apabila Jusuf Kalla tidak bisa maju lagi mendampingi Jokowi dalam Pilpres 2019.

Baca: Farhat Abbas Jadi Jubir, Hari ini Ayahnya Dianugrahi Bintang Kehormatan oleh Presiden Jokowi

Sebab, selama ini duet Jokowi-JK dinilai memiliki komitmen nyata dalam penciptaan lapangan kerja.

Uji materi ini terdaftar dengan nomor perkara 36/PUU-XVI/2018 dan 40/PUU-XVI/2018.

Perkara Nomor 36 diajukan oleh Muhammad Hafidz dkk.

Sementara perkara nomor 40 didaftarkan oleh Banyak Sanjaya dkk.

Adapun Jusuf Kalla sebelumnya sempat mengaku akan memikirkan ulang untuk maju sebagai Cawapres dalam Pilpres 2019 bila diizinkan oleh konstitusi.

Meski begitu, Kalla mengatakan bahwa aturan yang ada di undang-undang saat ini sudah membatasi seseorang maju lagi sebagai presiden atau wakil presiden yakni hanya 2 kali.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved