Idul Adha 1439 H
Hukum Memakan Daging Kurbannya, Ini Bagian Hewan Dianjurkan Dimakan Sesuai Tuntunan Rasulullah
Yakni, orang yang berkurban boleh memakan daging kurbannya, namun tidak lebih dari sepertiga bagian saja.
TRIBUN-TIMUR.COM-- Orang yang berkurban disebut tak boleh memakan daging hewan kurbannya.
Hal tersebut dijelaskan dalam Buku 33 Tanya-Jawab Seputar Qurban yang ditulis Ustaz Abdul Somad.
Dikutip TribunJakarta.com jika Kurbannya itu adalah Kurban Nadzar, maka orang yang berkurban tidak boleh memakannya.
Orang yang berkurban karena nadzar maka semua daging hewan kurbannya wajib disedekahkan.
Namun jika Kurban itu adalah Kurban Sunnah, maka orang yang berkurban itu dianjurkan agar memakan sebagian dagingnya.
Bahkan afdhal baginya untuk memakan satu suapan dari daging Kurbannya itu untuk mengambil berkah dari ibadah Kurbannya.
Simak Videonya:
Berdasarkan firman Allah SWT,
لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۖ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا
الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
Dalam sebuah hadits disebutkan,
“Ketika Rasulullah SAW kembali, beliau memakan hati hewan Kurbannya”. (HR. al-Baihaqi).
Ustaz Abdul Somad kemudian menjelaskan soal sunnah rasul.
Kata dia, seorang yang berkurban lebih baik memakan hati hewan yang dikurbankan.
"Yang paling afdol kalau mau ikut sunnah, begitu selesai shalat (Idul Adha), pulang, motong, langsung belah ambil hatinya, potong sesuap, cuci, kasih garam, bakar sebentar saja, ketika matang langsung makan hatinya, itu yang dilakukan nabi," tuturnya dikutip TribunJakarta.com dari YouTube pada Kamis (16/8/2018).