BREAKING NEWS: Hamzah Hapati Hasan Juga Dituntut 7 Tahun Penjara
Tuntutan H Hamzah Hapati Hasan dibacakan dalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Barat, H Hamzah Hapati Hasan, dituntut tujuh tahun hukuman penjara dalam perkara kasus dugaan korupsi APBD Sulbar 2016.
Tuntutan H Hamzah Hapati Hasan dibacakan dalam oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mamuju, Jl AP Pettarani, Kelurahan Binanga, Mamuju, Kamis (16/8/2018).
"Menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwah Hamzah Hapati Hasan dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwah tetap ditahan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Mudazzir.
Hamzah Hapati Hasan juga dibebani membayar biasa perkara sebesar Rp 5 ribu. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Mudazzir, Hamzah Hapati Hasan terbukti secara sah melanggara pasal 12 huruf i undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mudazzir mengatakan, Hamzah Hapati Hasan selaku penyelenggara negara juga terbukti baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta terlibat dalam kegiatan pemborongan sejumlah kegiatan dalam APBD Sulbar 2016.(*)