Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rutan Klas IIB Bantaeng Usul 30 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

Untuk narapidana lama yang telah pernah diusulkan mendapatkan remisi akan secara otomatis mendapat remisi.

Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
edi hermawan/tribunbantaeng.com
Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Muhammad Ishak 

Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan

TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - Rutan Kelas IIB Bantaeng mengusulkan 30 nama narapidana untuk mendapatkan remisi hari kemerdekaan RI ke-73.

Karutan Kelas IIB Bantaeng, Muhammad Ishak mengatakan bahwa mereka adalah napi baru yang baru pertama kali diajukan mendapatkan remisi.

"Untuk narapidana baru, ada 30 orang yang kami usulkan untuk mendapatkan remisi kemerdekaan RI," ujarnya Kepada TribunBantaeng.com, Rabu (15/8/2018).

Baca: 74 Tahanan Rutan Soppeng Diusulkan Dapat Remisi

Baca: Rutan Klas II B Barru Usul 165 Napi Dapat Remisi Kemerdekaan

Menurutnya, untuk narapidana lama yang telah pernah diusulkan mendapatkan remisi akan secara otomatis mendapat remisi.

Sehingga mereka tidak lagi diusulkan kembali. Apalagi pengusulan kini sudah dilakukan secara online.

"Kalau napi sudah pernah diusulkan, maka tidak lagi diusulkan berikutnya tapi sudah otomatis mendapatkan remisi," tuturnya.

Saat ini, ada 154 napi dan tahanan yang mendekam pada Rutan yang terletak di Pantai Seruni Bantaeng, Jl Seruni, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved