Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal Penetapan DCS, 5 Parpol Bakal Ajukan Gugatan ke Panwaslu Enrekang

Lima Parpol tersebut yang bakal mengusulkan gugatan, adalah PKS, Hanura, PAN, Berkarya, dan Garuda.

Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
m azis albar/tribunenrekang.com
Komisioner Panwaslu Enrekang, Uli Nuha 

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, Muh Azis Albar

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Enrekang telah mengumumkan Daftar Caleg Sementara (DCS) untuk Pemilihan legislatif (Pileg) 2019.

Dari 361 Bacaleg yang diajukan oleh seluruh Parpol, hanya 330 Bacaleg yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi sedangkan 31 orang sisanya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal tersebut mendapat reaksi dari sejumlah Partai politik (Parpol) yang Bacalegnya dinyatakan gugur. Mereka pun bersiap mengusulkan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Enrekang terkait dicoretnya 31 Bacaleg tersebut.

Menurut Komisioner Panwaslu Enrekang, Uli Nuha, setidaknya sudah ada lima Parpol yang mengusulkan gugatan ke Panwaslu Enrekang.

Lima Parpol tersebut yang bakal mengusulkan gugatan adalah PKS, Hanura, PAN, Berkarya, dan Garuda.

Baca: KPU Enrekang Umumkan 330 DCS Lolos Verifikasi Administrasi

Baca: Penetapan DCS DPRD Sulbar Keliru, Begini Penjelasan Komisoner KPU

"Iya sudah ada lima Parpol yang sudah konfirmasi bakal mengusulkan gugatan terkait penetapan DCS kemarin;" kata Uli Nuha kepada TribunEnrekang.com, Selasa (14/8/2018).

Para Parpol tersebut bakal mengusulkan gugatan lantaran Calegnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Enrekang.

Uli menjelaskan, dalam menghadapi sengketa tersebut pihaknya bakal melakukan langkah awal yakni, mediasi.

Jika tidak selesai di tahapan itu, maka dilanjutkan dengan sidang ajudikasi atau sidang mendengarkan keterangan pemohon dan termohon.

"Nanti setelah itu 12 hari kemudian akan diputuskan hasilnya oleh Panwaslu tergugat gugatan tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, waktu pengajuan sengketa tiga hari terhitung mulai dari tanggal keluarnya berita acara penetapan DCS oleh KPU Enrekang, yang berarti sampai tanggal 15 Juli sesuai masa pengajuan sengketa di Panwaslu.

Lewat dari itu jadwal tersebut, pengajuan tidak bisa diterima terkait DCS berdasarkan Perbawaslu nomor 18 tahun 2018 tentang penyeleseian sengketa peoses Pemilu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved