Sidang Tuntutan Empat Eks Pimpinan DPRD Sulbar Ditunda Lagi, Ada Apa?
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menunda persidangan empat mantan unsur pimpinan DPRD Sulawesi Barat.
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar kembali menunda persidangan empat mantan unsur pimpinan DPRD Sulawesi Barat.
Sidang yang sedianya digelar, Senin (13/08/2018) tadi dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) batal digelar tanpa ada alasan yang jelas.
"Benar sidangnya ditunda hari ini, rencana Kamis baru digelar, kata salah satu Kuasa Hukum terdakwa, Abdul Gafur kepada Tribun.
Penundaan pembacaan tuntutan ini merupakan yang ketiga kalinya.
Baca: Panitera Pergi Main Tenis, Sidang Perkara Narkoba di PN Makassar Ditunda
Sebelumnya ditunda lantaran materi rencana tuntutan belum selesai disusun JPU.
Dalam perkara ini menyeret empat terdakwa.
Mereka adalah mantan Ketua DPRD Sulbar, Andi Mappangara, dan tiga Wakil Ketua antara lain, Hamzah Hapati Hasan, Harun dan Munandar Wijaya.
Keempat eks unsur pimpinan DPRD Sulbar ditetapkan tersangka karena diduga bertanggung jawab terhadap sejumlah dugaan penyimpangan dalam proses penyusunan dan pelaksanaan APBD Sulbar tahun anggaran 2016.
Para tersangka dalam kedudukan sebagai unsur pimpinan DPRD Sulbar menyepakati total anggaran Rp 360 miliar untuk dibagi bagi kepada pimpinan maupun anggota sebanyak 45 orang.
Lalu dana itu terealisasi pada tahun 2016 sebesar Rp 80 miliar untuk kegiatan di PU/PR, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Sekwan serta sisanya tersebar diberbagai SKPD lain di Sulbar dan Kabupaten.
Sementara ada anggaran terealisasi tahun 2017.
Baca: Komisi Yudisial Awasi Hakim yang Sidangkan Empat Mantan Pimpinan DPRD Sulbar
Modus oknum dewan ini adalah anggaran tersebut dibahas dan disahkan kpada hari yang sama tanpa melalui pembahasan sebelumnya baik dalam komisi maupun rapat badan anggaran dan paripurna.
Tersangka juga disebutkan melakukan perbuatan dengan cara meminjam perusahaan, dan menggunakan milik orang lain sebagai penghubung. Misalnya, tim sukses, keluarga/kerabat dan orang kepercayaan.
Selain itu, Dana kegiatannya digunakan tidak sesuai peruntukannya, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan fee proyek. (san)