Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jual Obat Rp 50 Ribu, Pelaku Pemeriksaan Kesehatan Dikenakan Wajib Lapor

Modusnya menawarkan obat, dan melakukan praktek kesehatan seperti tensi, sampel darah

Penulis: Sudirman | Editor: Nurul Adha Islamiah
Sudirman/Tribun
kasat narkoba Polres Soppeng Iptu Bambang Supriyadi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Polres Soppeng kini memberlakukan aturan wajib lapor bagi para pelaku penjual obat dan pemeriksaan kesehatan di Desa Leworeng, Kecamatan Donri-Donri, Kabupaten Soppeng.

Pasalnya, sembilan orang diketahui menjual obat dan melakukan pemeriksaan kesehatan tanpa izin dari dinas kesehatan Soppeng.

Mereka juga merupakan orang luar, atau bukan orang Soppeng.

Kasat narkoba Polres Soppeng Iptu Bambang Supriyadi mengatakan, dari sembilan orang, hanya managernya yaitu TN, yang dikenakan wajib lapor.

Wajib lapor terhadap TN, dilakukan dua kali selama sepekan, setiap hari Senin, dan Kamis.

Sementara delapan orang lainnya, tak diwajibkan untuk melapor ke Polres Soppeng.

"Modusnya menawarkan obat, dan melakukan praktek kesehatan seperti tensi, sampel darah," tambah Bambang, Senin (13/8/2018).

Setiap warga yang melakukan pemeriksaan kesehatan, juga dikenakan pembayaran Rp 50 ribu.

"Izinnya ada dari Makassar, tapi tidak ada izin dari dinas kesehatan Soppeng," tambah Bambang. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved