Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Legislator PKB Maros Tak Terima Tudingan Walhi soal Tambang di Moncongloe

Pasalnya, keterangan Walhi yang menyebut tambang dibekengi oleh anggota dewan merugikan Hafid Pasha.

Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN-TIMUR/ANSAR
Kondisi ruas jalan Moncongloe Bulu, Moncongloe, Maros, berdebu akibat aktivitas tambang liar. 

Menurut Amin, keterlibatan oknum tersebut membuat Camat dan Kepala Desa ogah mengambil sikap tegas, untuk menindak tambang yang merusak Moncongloe.

Walhi Sulsel juga curiga, Camat Moncongloe dan Kepala Desa Moncongloe Bulu turut melindungi aktivitas tambang tersebut. Para oknum pejabat di Moncongloe, juga ikut menikmati hasil tambang tersebut.

"Seharusnya Camat dan Kades bertindak tegas. Siapapun yang bekengi dan menjadi pemilik tambang ilegal, harus ditindak tegas. Bukan karena adanya jatah bulanan, sehingga penambangan menjadi lancar," katanya.

Berdasarkan, hasil temuan tim Walhi Sulsel, di Kecamatan Moncongloe, ada 11 kegiatan tambang yang merusak gunung. Dari 11 tambang tersebut, hanya dua yang memiliki izin.

Adanya sembilan perusahaan tambang yang tidak berizin, menjadi bukti kebobrokan pemerintah. Penambang leluasa menambang meski tidak memiliki izin. Seharusnya tambang dilakukan secara legal.

"Kami hanya menemukan dua kegiatan tambang yang memiliki izin. Selebihnya kami menduga kuat tanpa izin. Yang punya izin juga tidak boleh sesukanya mengeruk tanah di desa. Pemilik izin juga harus menerapkan kaidah-kaidah lingkungan hidup," katanya.

Amin melanjutkan, pengurukan atau tambang galian tersebut memiliki daya rusak. Selain merusak lahan pertanian, tambang juga membuat warga menghirup udara bercampur debu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved