Jadi Kurir Sabu, Dua Tenaga Kontrak di Mamuju Diciduk Polisi
Para tersangka diringkus ditempat dan jam yang berbeda, pada 10 Agustus lalu.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Mamuju meringkus lima kurir sabu-sabu.
Kelima tersangka yakni Iqbal (24) warga Jl Andi Dai, Alif (25) warga Jl Husni Tamrin, Masri (22) WR Mongosidi, Ahmadi (28) Jl Baharuddin Lopa, dan Sonya (19) warga Jl Soekarno Hatta.
Kepala Unit (Kanit) Penyidikan Satresnarkoba Polres Mamuju, Bripka Ahmad Afrisal mengatakan, para tersangka diringkus ditempat dan jam yang berbeda, pada 10 Agustus lalu.
"Iqbal dan Alif diringkus di Jl Ahmad Yani pukul 13.30 Wita, tepatnya di samping Lapangan Merdeka, saat ditangkap keduanya hendak mengedarkan sabu kepada TSK lain namun digagalkan polisi. Dari keduanya, polisi menyita satu saset sabu dan dua telepon genggam," kata Bripka Ahmad Afrisal, Minggu (12/8/2018).
Dikatakan, dari kelima tersangka, dua di antaranya merupakan tenaga kontrak Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadan Kebakaran (Damkar) Mamuju.
Baca: Satnarkoba Polres Wajo Temukan Sabu-sabu di Mobil Warga Baranti Sidrap
Baca: Miliki Sabu-sabu, Warga Pontap Palopo Diringkus Polisi
"Kedua tersangka ini tenaga kontrak Damkar Mamuju. Saat ditangkap Iqbal masih mengenakan seragam pemadam. Tersangka sudah kami intai sebelum ditangkap. Ini berdasarkan laporan warga," jelasnya.
Saat diintrogasi polisi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram itu dari tersangka Masri. Polisi pun langsung melakukan pencarian.
"Setelah dilakukan percarian, tersangka Masri pun akhirnya diringkus di Jl Umar Dar, Kelurahan Rimuku, Mamuju, pukul 14.30 Wita," ujarnya.
Hasil penyelidikan polisi, ternyata alur peredaran sabu kembali mengarah pada TSK lain, yakni Ahmadi. Polisi pun akhirnya menangkap TSK tersebut pukul 21.00 Wita.
Kepada polisi, Ahmadi mengaku memperoleh sabu dari pacarnya, Sonya. Sonya kemudian ditangkap sejam setelahnya di kompleks BTN Passokkorang.
"Pukul 22.00 Wita, kami tangkap Sonya. Ternyata Sonya ini di Pinrang. Tapi Ahmadi memesan barang dan Sonya pun membawanya ke Mamuju," katanya.
Dari rangkaian peristiwa itu, polisi menetapkan satu DPO yang diduga sebagai bandar sabu yang mensuplay barang kepada Sonya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/salah-seorang-tersangka-memperlihatkan-barang-bukti_20180812_183612.jpg)