Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

54 Bacaleg DPRD Sulbar Tak Penuhi Syarat Pencalonan

Tidak ada yang terlibat korupsi, narkoba maupun pelecehan anak di bawah umur berdasarkan yang diatur dalam PKPU.

Penulis: Nurhadi | Editor: Hasriyani Latif
nurhadi/tribunsulbar.com
Rapat pleno penetapan daftar calon sementara (DCS) calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada Pemilu 2019 di aula kantor KPU, Jl Soekarno Hatta, Mamuju, Sabtu (11/10/2018). 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Barat, menetapkan 54 bakal calon legislatif (Bacaleg) tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu 2019.

Sebanyak 54 Bacaleg yang TMS itu dibacakan dalam rapat pleno penetapan daftar calon sementara (DCS) calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat pada Pemilu 2019 di aula kantor KPU, Jl Soekarno Hatta, Mamuju, Sabtu (11/10/2018) yang dihadiri perwakilan 16 Parpol.

Ketua KPU Sulbar Rustang usai memimpin rapat pleno mengatakan 54 Bacaleg yang dinyatakan TMS dikarenakan tidak memenuhi kelengkapan berkas hingga batas waktu perbaikan selesai.

"Dari 54 Bacaleg yang dinyatakan TMS, semuanya dikarena persoalan administrasi. Ada yang sudah melakukan perbaikan tapi tidak lengkap, ada juga yang tidak mengumpul berkas perbaikan, seperti PKPI melakukan pengajuan tapi tidak melakukan perbaikan," tuturnya.

Rustang mengungkapkan, selain karena masalah kelengkapan berkas, beberapa Bacaleg juga ditetapkan TMS karena faktor keterlambatan melakukan pengumpulan berkas perbaikan.

"Tidak ada yang terlibat korupsi, narkoba maupun pelecehan anak di bawah umur berdasarkan yang diatur dalam PKPU," ujarnya.

Rustang menuturkan, pihak KPU masih memberikan kesempatan kepada 54 Bacaleg TMS untuk mengajukan banding atau pengaduan ke Bawaslu Provinsi lewat Parpol yang mengusung.

"Kita berikan waktu selama tiga hari pasca DCS diumumkan di media cetak maupun elektronik," katanya.

Komisioner Bawaslu Sulbar Divisi Hukum dan Informasi, Fitrinela Patonangi mengatakan, pascaputusan tersebut pihak Bawaslu provinsi memiliki kewenangan menerima permohonan terkait sengketa proses Pemilu 2019.

"Seperti yang saya sampaikan tadi, segala putusan KPU akan kita tanggapi jika, terkait putusan malam ini paling lambat tiga hari mereka bisa mengajukan permohonan ke Bawaslu Provinsi pasca pengumuman DCS di media," katanya.

"Ini masuk dalam kategori sengketa penyelesaian pemilu, kita akan memulai dengan upaya proses mediasi kepada pihak pemohon dan termohon, kalau dalam proses mediasi ternyata tidak ada kesepakatan tetap akan dilanjutkan dengan proses ajudikasi," tutur mantan komisioner KPU Polman itu.

Berdasarkan pengajuan 16 partai politik peserta Pemilu 2019, tercatat 558 Bacaleg anggota DPRD Sulbar, namun yang ditetapkan sebagai DCS sebanyak 504 dan TMS sebanyak 54 Bacalaeg.(*)

RALAT

Terjadi kesalahan data untuk jumlah DCS, sebelumnya tertulis 505 DCS dengan 53 bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Seharusnya, 504 DCS telah ditetapkan KPU Sulbar dan 54 terhitung TMS.

Mohon maaf atas kekeliruannya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved