Tiduri Anak Tirinya, ASN Kemenag Mamuju Diamankan Polisi
Saat ini, ARS telah ditahan di Polres Mamuju dengan ancaman pidana kurangan selama tujuh tahun penjara.
Penulis: Nurhadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mamuju, berinisial ARS diamankan polisi.
ARS dimankan setelah dilaporan menyetubuhi anak tirinya berinisial YS (16).
Bedasarkan hasil interogasi pihak kepolisian, korban mengaku bekali-kali digauli ayah tirinya selama tiga tahun.
Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Jamaluddin saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, ia mengatakan kasus ini mulai terungkap setelah YS didampingi keluarganya melapor ke Polres Mamuju, Rabu (8/8/2018) lalu.
ARS dilaporkan menggagahi anak tirinya sejak masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga ia duduk di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Mamuju.
Saat ini, ARS telah ditahan di Polres Mamuju dengan ancaman pidana kurangan selama tujuh tahun penjara.
“Pelaku sudah kita amankan di Mapolres, korban masih tergolong dibawah umur, sehingga masuk dalam kategori perlindungan anak,” kata Jamaluddin, Jumat (10/8/2018).
“Kita tidak tahu sudah berapa kali mnelakukan perbuatannya, yang jelas sudah berkali-kali,”ucapnya.
Jamal mengatakan, korban mendapat ancaman sehingga tidak berani untuk melapor selama ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/mamuju_20180810_130617.jpg)