Sandiaga Uno Resmi Cawapres Prabowo: Silsilah Keluarga dan Kisah Sempat Jadi Pengangguran
Sandiaga Uno Resmi Cawapres Prabowo: Silsilah Keluarga dan Kisah Sempat Jadi Pengangguran
Bahtiar mengatakan, cuti kampanye hanya diizinkan satu hari selama satu pekan hari kerja.
Sementara itu, jika berhenti sementara, kepala daerah akan dibebastugaskan selama masa kampanye.
"Pilihannya dua-duanya bisa. Bisa cuti, kalau cuti kan nggak bisa tiap hari, kalau mau full (kampanye) kan berhenti sementara," katanya menerangkan.
Jika kelak kepala daerah tersebut kalah dalam Pilpres, lanjut Bahtiar, maka ia dapat kembali ke jabatannya sebagai kepala daerah.
"Namanya berhenti sementara atau cuti itu nanti kalau nggak terpilih kembali lagi," tuturnya.
Selama kepala daerah mengikuti pemilihan dalam lingkup eksekutif, ia tidak diwajibkan untuk mundur. Berbeda jika kepala daerah mengikuti pemilihan calon anggota legislatif, maka ia diharuskan berhenti.
Aturan mengenai cuti kampanye dan berhenti sementara kepala daerah tersebut tertuang dalam Pasal 281 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. (TRIBUNTIMUR/RASNIGANI)