Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembacaan Tuntutan terhadap Ayah yang Tega Setubuhi Anak Tirinya Dilakukan Pekan Depan

Pria berusia 35 tahun dilaporkan menyetubuhi seorang gadis berusia 16 tahun yang tak lain adalah anak tirinya sendiri

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
net
ILUSTRASI 

Laporan wartawan Tribun - Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR-- Kasus tindak pidana asusila yang menyeret seorang nelayan di Makassar memasuki tahap sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar.

Dia adalah Ramli warga Pulau Barang Lompo, Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar. Pria berusia 35 tahun dilaporkan menyetubuhi seorang gadis berusia 16 tahun yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.

Menurut Jaksa Penuntut Cabang Kejaksaan Negeri Pelabuhan Makassar, Muhit Nur, tuntutan kepada terdakwa rencana dibacakan pada pekan depan di Pengadilan Negeri Makassar.

"Hari Rabu sudah masuk tahap pembacan tuntutan,"Kata JPU Cabang Kejari Negeri Pelabuhan Makassar, Muhit, Jumat (10/08/2018) kepada Tribun.

JPU Kejari Pelabuhan saat ini mulai menyiapkan surat dakwaan kepada terdakwa yang bakal dibacakan di ruang persidangan.

Ramli yang berprofesi sebagai nelayan dinyatakan terbukti melanggar pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1), (3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Diberitakan sebelumnya, Ramli melakukan perbuatan bejatnya kepada korban bernisial RR sebanyak tiga kali. Akibat perbuatanya, putrinya itu hamil dan sudah melahirkan

Pertama pelaku menyetubuhi RR pada waktu siang, di Pulau Tembang, Pagimana, Sulteng November 2017.

Kemudian pada bulan November sampai dengan bulan Desember 2017 di Balikpapan, Kalimantan Timur.

Terakhir di dilakukan di Pulau Barang Lompo Kepulauan Sangkarrang, Kota Makassar pada bulan Februari tahun 2018

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved