Pilwali Parepare
MK juga Tolak Gugatan Paslon Wali Kota Parepare FAS-AS
Salah satu materi yang menjadi dasar MK yakni tidak memenuhinya syarat 2 persen untuk pengajuan sengket
Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Faisal Andi Sapada-Asriady Samad.
Salah satu materi yang menjadi dasar MK yakni tidak memenuhinya syarat 2 persen untuk pengajuan sengketa sementara Parepare 2,38 persen.
Baca: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Ome Bisa
Baca: 10 Motor Randis Milik Pemkab Nganggur Penuh Debu di Kantor DPRD Barru
Ditolaknya gugatan Paslon nomor urut dua ini dibenarkan Ketua KPU Parepare, Nur Nahdiyah."Iya gugatan ditolak,"jelas dia.
Nahdiyah menjelaskan, pihaknya pada intinya selalu mengacu para regulasi atau PKPU yang ada.
"Terkait penetapan Paslon pemenang Pilwali Parepare, kita menunggu salinan putusan dari MK. Biasanya paling lambat itu tiga hari setelah putusan,"ujar dia. (*)