KPU Sulsel Tolak Berkas 46 Bacaleg Partai Berkarya, Patabai Minta Maaf
Patabai mengaku menerima informasi dari pengurus partainya, sekretaris Berkarya Sulsel sakit.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Patabai Pabokori angkat bicara terkait ditolaknya 64 dari 76 bakal calon legislatif (bacaleg) Partai Berkarya Sulsel oleh KPU Sulsel.
"Mengapa berkas bacaleg Berkarya Sulsel ditolak KPU? Sesuai dengan penjelasan komisioner KPU karena batas waktu toleransi yakni jam 5 pagi kepada Partai Berkarya. Partai Berkarya ternyata tidak bisa mewujudkan dan saya mohon maaf," kata Patabai di Kantor DPW Berkarya Sulsel, Jl Aroepala, Makassar, Jumat (3/8/2018).
Mengapa tak bisa dipenuhi? Mantan Bupati Bulukumba dua periode itu merinci satu persatu alasannya. Pertama pada 29 Juli, Patabai mengaku menerima informasi dari pengurus partainya, sekretaris Berkarya Sulsel sakit.
"Kedua, pada 30 Juli, saya juga menerima kabar duka orangtua meninggal, saya langsung ketemu ketua Bappilu Partai Berkarya Sulsel bahwa saya harus ke Jakarta," ujarnya.
Sebelum ke Jakarta, Patabai mengeluarkan surat kuasa berupa surat tugas. Surat rekomendasi itu dibuat dalam rangka mengantisipasi keterlambatannya dirinya pulang dari Jakarta. Apalagi dalam suasana duka.
"Saya juga buat surat kuasa siapa tahu saya tidak bisa pulang tanggal 31 Juli untuk menandatangani B dan B1. Saya berikan mandat itu kepada La Haedi MM sebagai pelaksana ketua dan Ayusar sebagai sekretaris ini sesuai surat tugas nomor 18/TGS/DPW Sulsel Berkarya 2018," tuturnya.
Baca: Begini Motivasi Caleg Perempuan Partai Berkarya di Dapil 4 Makassar
Baca: KPU Sulsel Tolak 64 Berkas Bacaleg Partai Berkarya
"Pada 31 Juli berdasarkan surat tugas yang saya berikan kepada Pak La Haedi dan Yusar, beliau menandatangani seluruh berkas perbaikan bacaleg from B, B1, dan B3. Kemudian mereka melakukan registrasi di KPU pukul 23.15 wita. Pada waktu itu, ternyata KPU menolak dengan alasan Partai Berkarya Sulsel tidak bisa menunjukkan surat tugas yang diberikan kepada Pak La Haedi dan Yusar," jelasnya.
Menurut mantan kadis Pendidikan Pemprov Sulsel itu, rupanya karena tidak tidur sampai jam 3 subuh sebelumnya mereka menyerahkan berkas perbaikan bacaleg Partai Berkarya Sulsel ke KPU Sulsel, pengurus tidak membawa SK itu. Dan setelah dicek di Kantor DPW Berkarya Sulsel, surat itu tidak ditemukan. Terakhir baru diketahui, surat rekomendasi tersebut ada di kediaman sekretaris.
"Jadi pengurus hubungi pak sekretaris tetapi tidak ada jawaban dari sekretaris. Nanti pukul 04.45 bergegas ke kediaman sekretaris dimana rumahnya, akhirnya jam 05.00 Wita lewat baru didapat rumah keduanya. Karena kita tahunya sekretaris punya rumah satu dan bukan dua, ternyata dua. Rumah kedua dia bermalam, makanya sulit ditemukan," jelasnya.
"Saya sebenarnya mau pulang malam itu tapi tidak ada tiket pesawat, saya tiba jam 10 pagi dan langsung ke KPU. Pak Asram Jaya mengatakan berkas bacaleg Berkarya masih ada jalan yaitu ke Bawaslu untuk mediasi dan Alhamdulillah pihak bawaslu menerima dan tinggal menunggu waktu. Jadi tidak ada unsur kesegajaan. Mengapa juga tiba-tiba sekretaris sakit dan saya juga mendapat kabar duka. Ini ujian," lanjutnya.(*)