Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tujuh Grab 'Tuyul' Dituntut Pekan Depan

Pembacaan tuntutan ini setelah ketujuh terdakwa melalui proses persidangan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Ilustrasi 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

MAKASSAR, TRIBUN - TIMUR.COM - Sebanyak tujuh pengemudi Grab online yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan order fiktif menggunakan perangkat lunak (software) memasuki tahap sidang pembacaan tuntutan.

Pembacaan tuntutan ini setelah ketujuh terdakwa melalui proses persidangan, mulai pembacaaan dakwaan, pemeriksaan saksi hingga mendengarkan terdakwa.

"Minggu depan baru pembacaan tuntutan," kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar, Haryanti M Nur kepada wartawan

Ketujuh terdakwa tersebut masing masing I Ary Rahmat Setiawan alias Ari, Jumain, Patta Raga, Suhardi, Muh Ardiyansyah, Muh Fadhel Ramadhan Arsyad alias Dodi, Muh Erick Kurniawan alias Eric.

Baca: Pakai Aplikasi Tuyul, Lima Driver Taksi Online Dibekuk Polres Gowa

Pada sidang sebelumnya, para terdakwa mengakui perbuatanya di persidangan.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan, mereka mengaku baru beberapa minggu melakukan aksi itu.

Mereka melakukan transaksi dengan pelanggan atau penumpang fiktif atau dengan istilah tuyul untuk mencurangi sistem aplikasi Grab Car.

Masing-masing akun ditargetkan memanipulasi 15 orderan atau trip per hari sehingga mendapatkan bonus atau insentif per harinya Rp 240.000 dari aplikasi Grab.

Perbuatan pelaku terungkap pada Rabu (24/1/2018) sore. Mereka ditangkap Polisi di salah satu kos pelaku yakni pondok Hijau, kamar 205, Jl Karaeng Bonto Tanga, Karunrung, Kecamatan Rappocini Kota Makassar,

Baca: Lagi, 10 Supir Grab Sistem Tuyul Ditangkap di Kos-kosan Rappocini

Pada saat penangkapan, awalnya menangkap 10 pelaku. Namun tiga pelaku lainya belum masuk ke meja persidangan. Selain pelaku, Polisi juga menemukan 23 handphone dargi dalam kamar kosan.

Penangkapan 10 pelaku pengorder tuyul itu kata Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani sebelumnya mengatakan atas laporan dari warga, soal ada aktivitas mencurigakan dalam kos pondok Hijau.

"Mereka ini diketahui warga itu supir grab, tapi selalu didalam kamar. Untuk itu dilaporkan karena pernah melakukan penipuan aplikasi grab," jelas Dicky.

Selain 23 unit handphone android yang dipakai selama menipu, tim Resmob juga mengamankan 5 kartu ATM CIMB, dan juga uang tunai 300 ribu rupiah. (san)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved