Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lagi, 10 Supir Grab Sistem 'Tuyul' Ditangkap di Kos-kosan Rappocini

Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, 10 pelaku tersebut melakukan order tuyul pakai 23 handphone dari dalam kamar kosan.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Polda Sulsel merilis pengungkapan kasus Ilegal Access sistem elektronik Grab di kantor Mapolda, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (22/1/2018). Sebanyak tujuh driver atau pengemudi Grab Car (tuyul) di Makassar terpaksa ditahan karena melakukan kecurangan terhadap sistem elektronik aplikasi taksi online, mereka berinisial IG (31), AQ (25), RJ (25), HR (21), KF (24), TR (24), dan TB (25) beserta barang bukti berupa lima unit mobil, 36 ponsel Android, dua Tablet Android, dua Modem, dan surat-sutat. TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sebanyak 10 supir Grab Makassar yang melakukan order fiktif atau order tuyul, akhirnya ditangkap Resmob Polsek Rappocini.

Tepatnya di kos pondok Hijau, kamar 205, Jl Karaeng Bonto Tanga, Karunrung, Kecamatan Rappocini Kota Makassar, Rabu (24/1/2018) sore. 

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, 10 pelaku tersebut melakukan order tuyul pakai 23 handphone dari dalam kamar kosan.

"Mereka sudah diamankan tim resmob polsek rappocini, ada juga barang bukti 20 handphone yang mereka gunakan," kata Kombes Dicky, Kamis (25/1/2018).

Ke-10 sopir Grab terseburt, yakni Raga (27), Erik (23), Jumain (20), Ardi (24), Jufri (23), Ari (19), Ardiansyah (24), Fadel (22), Jusman Adi (25) dan Rahmat Setiawan (22).

Dicky menjelaskan, penangkapan 10 pelaku pengorder tuyul itu berdasarkan laporan dari warga, soal ada aktivitas mencurigakan dalam kos pondok Hijau.

"Mereka ini diketahui warga itu supir grab, tapi selalu didalam kamar. Untuk itu dilaporkan karena pernah melakukan penipuan aplikasi grab," jelas Dicky.

Selain 23 unit handphone android yang dipakai selama menipu, tim Resmob juga mengamankan 5 kartu ATM CIMB, dan juga uang tunai 300 ribu rupiah.

Sebelumnya, tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sulsel juga tangkap tujuh pengorder tuyul, memakai aplikasi Grab di Panakukkang, 19 Januari lalu.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved