Tolak Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Kakek Subaeki Ajukan Pledoi
Tuntutan itu dinilai keliru dan terlalu dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tedakwa kasus dugaan pemalsuan surat pernyataan kepemilikan lahan, Subaeki, keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.
Kakek berusia 88 tahun dituntut satu tahun enam bulan penjara.
Tuntutan itu dinilai keliru dan terlalu dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui Kuasa Hukum terdakwa, Burhan Kamma Marausa, pihaknya akan mengajukan pembelaan atay nota pledoi atas tuntutan JPU.
"Pledoi ini kita akan bacakan pada sidang mendatang," kata Burhan Kamma kepada Tribun, Kamis (02/08/2018).
Baca: Dituding Lakukan Pemalsuan Surat, Kakek 88 Tahun Dituntut 18 Bulan Penjara
Menurut Burhan perkara yang menyeret klienya yang merupakan purnawirawan TNI terkesan dipaksakan.
Ia beralasan dalam fakta persidangan tidak satupun bukti yang menguatkan klienya terbukti bersalah.
Jaksa Penuntut Umum juga tidak pernah mempelihatkan bukti surat yang dipalsukan sebagaimana dakwaan dan tuntutan Jaksa.
"Apa yang dipalsukan, Jaksa juga tidak pernah memunculkan surat yang dipalsukan dan tidak ada pembanding dari labfor," jelasnya.
Subaeki berurusan dengan hukum karena dituding memalsukan surat pernyataan atas kepemilikan lahan oleh seorang pengusaha di Makassar bernama Deny Irawan.
Selain Subaeki Jaksa menuntut Ketua RT 03, Kelurahan Merdekayya, Rudi Dewantoro dan Abul Kadir Jaelani ketua RW 03 Kelurahan Merdekayya Selatan. (San)