Sidang Erwin Hayya Molor hingga Lima Jam
Erwin hadir di Pengadilan sejak pukul 11.00 Wita namun sampai pukul 16.35 Wita belum ada tanda tanda proses sidang dimulai.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang Erwin Haiyya tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan uang makan dan minum di lingkup Pemerintah Kota Makassar, Selasa (31/07/2018), molor dari jadwal yang ditentukan.
Terdakwa Erwin sudah hampir lima jam menunggu di Pengadilan Negeri Makassar. Erwin hadir di Pengadilan sejak pukul 11.00 Wita namun sampai pukul 16.35 Wita belum ada tanda tanda proses sidang dimulai.
"Sidang belum dimulai," kata Seorang Jaksa kepada wartawan.
Molornya persidangan ini bukan pertama kali, tapi hampir setiap kali persidangan Erwin. Bahkan Erwin sempat disidang pada malam hari
Pantauan Tribun molornya persidangan membuat terdakwa Erwin yang juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar, sempat beberapa kali bolak balik ke luar halaman Pengadilan.
Begitupun para Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulselbar yang menangani perkara terdakwa. Beberapa kali juga mondar mandir karena sidang belum dimulai.
Berdasarkan informasi dari JPU, terdakwa Erwin Haiyya dijadwaljan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Saksi rencana dihadirkan dari pihak Pemerintah Kota Makassar yang diduga mengetahui seputar kasus yang menjerat Pejabat Pemkot Makassar tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/erwin-hayya_20180626_222046.jpg)