Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Owner TAS Bawa Lari Uang 149 Jamaah hingga Rp 2,5 Milyar, Polisi hanya Mediasi

Adapun biaya yang disetor masing-masing Jemaah bervariasi mulai Rp 15,6 juta hingga Rp 25 Juta.

Penulis: Alfian | Editor: Anita Kusuma Wardana
ALFIAN
Owner Travel Timur Agung Sejahtera (TAS), Syahriar Abu Bakar, terduga pelaku penipuaan jamaah umroh. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Alfian

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Owner Travel pemberangkatan Umroh Travel Timur Agung Sejahtera (TAS), Syahriar Abu Bakar, belum ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuaan.

Padahal Syahriar telah dilaporkan sejak April 2018 lalu dengan dugaan membawa kabur uang Calon Jemaah Umroh.

Sedikitnya Rp 2,5 Milyar uang yang dikumpulkan dari total 149 jamaah dibawa lari.

Meski sempat dilakukan penahanan pasca dilaporkan namun Polsek Makassar memberikan penangguhan dan memberlakukan wajib lapor kepada terduga pelaku.

Baca: VIDEO: Kena Tipu, Puluhan Calon Jamaah Umrah TAS Ngamuk di Polsek Makassar

Puluhan Calon Jamaah Umroh Travel Timur Agung Sejahtera (TAS) mendatangi Polsek Makassar, Senin (30/7/2018) siang.
Puluhan Calon Jamaah Umroh Travel Timur Agung Sejahtera (TAS) mendatangi Polsek Makassar, Senin (30/7/2018) siang. (HANDOVER)

"Kami memediasi ini dan tetap memberlakukan wajib lapor kepada teduga, intinya kami ingin kasus ini selesai sebelum masuk di proses persidangan," kata Kapolsek Makassar, Kompol Usman.

Sementara itu salah satu calon jamaah, Rahma, mengaku kecewa dengan kinerja pihak Kepolisian.

"Penangguhan telah dilakukan dan itu atas dasar kesepakatan kami sebagai korban, tapi lagi-lagi janji untuk melunasi utang kepada kami tak ditepati jadi kami berharap pihak kepolisian bekerja cepat menuntaskan kasus kami," terangnya, Selasa (31/7/2018).

Sebelumnya Puluhan Calon Jamaah Umroh Travel Timur Agung Sejahtera (TAS) mendatangi Polsek Makassar, Senin (30/7) Siang. Kedatangan mereka menuntut pihak Kepolisian agar menahan Owner TAS, Syahriar Abu Bakar yang diduga melakukan penipuaan kepada para Calon Jamaah Umroh.

Tak hanya puluhan korban yang hadir, Syahriar pun tampak hadir dan dimediasi oleh Kapolsek Makassar, Kompol Usman. Sebelumnya Syahriar dilaporkan pada April 2018 lalu dan sempat ditahan.

Namun atas kesepakatan atau perjanjian antara korban dengan pelaku maka Syahriar pun dilepaskan.

"Kan rencananya ditahan selama 20 hari tapi belum sampai situ penahanannya ditangguhkan karena Syahriar ini berjanji mau mengembalikan sebagian biaya yang sudah disetor kisaran Rp 1 Milyar," terang salah satu jamaah, Rahma.

Namun janji pengembalian sebagian biaya tersebut yang jatuh tempo pada, Senin (30/7), tak juga kunjung diberikan.

"Kami merasa kembali ditipu dan akhirnya kami kesini menuntut agar Syahriar ditahan," lanjut Rahma.

Dari data yang diperoleh, Syahriar melakukan dugaan penipuaan terhadap 149 Calon Jemaah Umroh dengan total uang yang diraup Rp 2,5 Milyar. Para Calon Jemaah melakukan pemyetoran biaya pemberangkatan Umroh sejak April 2017 lalu dan dijanjikan berangkat Desember 2017.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved