Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

LBH Makassar Desak Kapolda Kawal Kasus Pungli GOR Sudiang

Karena belum adanya penetapan tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar di kawasan Gor Sudiang

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DARUL AMRI
Koordinator Divisi Hak Politik dan Anti Kekerasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Fajar Akbar 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono mengembangkan kasus pungli di kawasan Gedung Olahraga Sudiang.

Desakan, LBH Makassar melalui Kepala Operasional LBH Makassar Muh Fajar Akbar ini, karena belum adanya penetapan tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar di kawasan Gor Sudiang yang berada di Jl Pajaiyyang Raya, Biringkanaya, kota Makassar.

"Ada apa yah, seharusnya sekarang kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan artinya sudah harus ada tersangka" kata Fajar, Selasa (31/7/2018).

Menurutnya, penetapan tersangka kasus OTT pungli Gor Sudiang ini tak bisa dipungkiri oleh Polda Sulsel, pasalnya saat OTT juga ditemukan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 6 juta.

Diungkapkan Fajar, LBH Makassar juga sebelumnya telah menerima laporan dari para pedagang yang beraktivitas di Gor Sudiang.

Para pedagang itu kata Fajar, meminta pendampingan untuk mengungkap penyimpangan yang dilakukan pihak Gor Sudiang.

Dari laporan ahkan didesak untuk menyetor uang retribusi yang tidak jelas dasar hukumnya.

"Ini harus jelas, memang Polisi saat itu dapat barang bukti Rp 6 juta dari pelaku. Lantas bagaimana dengan pengelola yang memiliki kekuasaan di area itu. Rp 6 juta kali sebulan," tegas Fajar.

Jika saja, ada Pergub yang mengatur harusnya itu di sosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan, atau bisa dengan memasang papan bicara soal retribusi itu.

"Yang keluhan itu bervariasi permintaannya, ada 650 perbulan bahkan ada juga lebih," katanya.

Sementara itu, Tim Siber Polda Sulsel Kompol Darwis Akib yang memimpin aksi OTT di Gor Sudiang mengatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penyelidikan.

Ia menyebutkan tidak menemukan kendala dalam proses penyelidikan ini. Hanya saja, ia mengaku penanganan kasus ini membutuhkan kehati-hatian.

"Kalau nanti sudah lengkap keterangan saksi dan bukti, kita segera ekspose kasus ini," ujarnya.

Sekedar diketahui, sebelumnya atau tepatnya Minggu 21 Juli 2018, Polda Sulsel melakukan operasi tangkap tangan di Gor Sudiang. Dalam operasi itu ditemukan 21 orang melakukan pungli melalui jasa parkir.

Dari hasil pengembangan polisi, salah satu diantara 21 Oknum Pungli ini mengakui menyetor hasil pungutan mereka ke pengelola. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved