Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Erwin Haiyya Disidang Sore Ini, JPU Bakal Hadirkan Sejumlah Saksi dari Pemkot Makassar

Terdakwa mulai hadir di pengadilan Tipikor Makassar. Erwin Haiyya hadir dengan memakai kemeja.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
abdiwan/tribuntimur.com
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Erwin Syarifuddi Hayya, mulai menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor dan uang makan dan minum, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, JL Kartini, Kecamatan Ujung Pandang Selasa (26/08/2018). Sidang perdana ini dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --  Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan uang makan dan minum di lingkup Pemerintah Kota Makassar, masih terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Perkara yang mendudukan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Makassar, Erwin Syarifuddi Haiya, sudah memasuki tahap sidang pemeriksaan saksi dan rencana digelar Selasa (31/07/2018) hari ini.

"Sesuai jadwal Pengadilan hari ini agendanya mendengarkan keterangan saksi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulselbar, Abdullah.

JPU dalam persidangan rencana menghadirkan beberapa saksi dari lingkup Pemerintah Kota Makassar.

Pantauan Tribun nampak terdakwa mulai hadir di pengadilan. Erwin Haiyya hadir dengan memakai baju kemeja. Beberapa kali terlihat bolak balik ke ruang Pengadilan.

Meski telah hadir lebih awal, namun proses persidangan belum dimulai. Terdakwa masih menunggu giliran sidang.

Erwin Haiya dalam perkara ini diduga telah melakukan order fiktif untuk kepentingan pribadi.

Di mana itu terbukti pada saat proses pemeriksaan saksi dan penggeledahan di awal Januari. Polisi menemukan uang Rp 300 juta dari ruang BPKAD Pemkot Makassar.

Uang itu diduga merupakan uang setoran dari proyek pengadaan yang dilakukan tersangka. Sedangkan 5 persennya lagi diberikan kepada pemilik perusahaan pemenang lelang, yang diduga direkayasa oleh tersangka.

Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian negara.

Selain itu ditemukan juga sejumlah mata uang asing senilai Rp 700 juta. Seluruh barang bukti ditemukan polisi saat menggeledah kantor Pemkot Makassar.

Semenjak ditetapkan tersangka, Erwin langsung di tahan di markas Polda Sulsel, tepatnya Sabtu (27/1/2018) beberapa bulan lalu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved