Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Gowa Bongkar Jaringan Penjualan Beras Sejahtera Tak Layak Konsumsi, Begini Modusnya

Beras yang tak layak dikonsumsi itu dijual karena ditolak dari pihak desa di Kecamatan Tombolopao dan Tompobulu.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Mahyuddin
waode/tribuntimur.com
Ferial (baju kuning kiri) bersama DDS sebagai penadah (tutup muka) saat press release di Mako Polres Gowa, Senin (30/7/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA - Sedikitnya 250 lebih ton Beras Sejahtera (Rastra) tak layak jadi modus oknum Satker Perum Bulog Panaikang Makassar, Ferial Rani, menjual ke penyalur.

Hal ini terungkap saat press release yang digelar Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga didampingi Kasubag Humas AKP Mangatas Tambunan dan Kanit Tipikor Ipda Ridwan, Senin (30/7/2018).

Keterangan Ferial, beras yang tak layak dikonsumsi itu dijual karena ditolak dari pihak desa di Kecamatan Tombolopao dan Tompobulu.

"Karena ditolak jadi perintah pimpinan (Kasubdivre dan Wakasubdivre) agar diamankan dulu. Dan diusahakan bagaimana agar bisa diterima pihak desa. Karena kalau mau dikembalikan tidak ada biaya. Jadi kalau menjual itu inisiatif saya sendiri. Dijual harga murah dan saya gantikan dengan kualitas lebih bagus," ujarnya di hadapan media.

Beras tersebut lalu dijual kepada penyalur di Pallangga berinisial DDS (52) dengan harga Rp 4.500 per liter.

Baca: Curi Motor di Gowa, Bakri Ditangkap Saat Asyik Nongkrong di Makassar

DDS pun kini ditahan karena terbukti sebagai penadah.

Dari situ Ferial mengaku bisa menikmati keuntungan mencapai Rp 1 M untuk total 250 ton lebih Rastra periode Oktober-Desember 2017 dan Raskin periode April 2018.

Sementara pengakuan DDS, sudah ada 13 ton beras yang dia beli dari Ferial dengan harga kisaran Rp 5 ribu dan Rp 8 ribu per liter.

Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga mengatakan, tersangka Ferial membuat laporan palsu seolah-olah beras tersebut sudah diterima oleh pihak desa.

"Pihak desa sendiri setelah kita cari tahu ternyata tidak mengetahui jika beras tersebut tidak dikembalikan ke bulog. Kita juga akan mendalami peran Subdivre terkait pengawasan mereka. Dan tidak menutup kemungkinan penyidik kami akan menambah status tersangka. Termasuk di struktural Perum Bulog sendiri," ujarnya.

Baca: Bawa Saset Bekas Sabu, 4 Caddy Golf Dibekuk Polres Gowa

Adapun kedua pelaku kini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dan atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Ancaman hukuman capai 20 tahun penjara," ucap Shinto Silitonga.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved