PUBLIC SERVICE
Tukang Parkir di Jl Kijang Paksa Bayar Rp 2.000
Tarif parkir resmi yakni Rp 3.000 untuk roda empat dan Rp 2.000 untuk roda dua.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yth PD PARKIR.TUKANG PARKIR COTO MAROS DI JL KIJANG MEMAKSA UNTUK BAYAR Rp2000/MOTOR YANG DIPARKIR. DIBERI SERIBU HARUS 2000.
+6285396346xxx
Jawaban: Tindakan tukang parkir tersebut sudah benar dan tidak melanggar aturan. Tarif parkir resmi yakni Rp 3.000 untuk roda empat dan Rp 2.000 untuk roda dua.
Syafrullah (Direktur Operasional PD Parkir Makassar)
Berita Terkait :#PUBLIC SERVICE
Pengguna Jalan Keluhkan Minimnya Penerangan Jalan di Poros Bulukumba-Sinjai |
![]() |
---|
Rusak Jalan, Pengairan dan Sawah, Warga Minta Aktivitas Tambang Batu Bara di Lamuru Dihentikan |
![]() |
---|
Sabun Cuci Tangan dan Hand Sanitizer Tak Tersedia di Puskesmas Malili Lutim |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung Desa Pakksalo-Mallusetasi Bone Kian Memprihatinkan |
![]() |
---|
Membahayakan Warga, Jembatan Gantung Penghubung Pakkasalo-Mallusetasi Miring 45 Derajat |
![]() |
---|
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Hasriyani Latif