Rapat Paripurna Kelar, Wabup Soppeng Sisa Tunggu SK Kemendagri
Persyaratan admininstrasi apabila bupati atau wakil bupati mengundurkan diri, maka harus melalui rapat paripurna.
Penulis: Sudirman | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM,SOPPENG - Anggota DPRD Soppeng telah melakukan rapat paripurna terkait pengunduran diri Wakil Bupati Soppeng, Supriansa.
Rapat paripurna dengan agenda tanggapan pengajuan pengunduran diri Supriansa berlangsung di ruang rapat paripurna, kantor DPRD Soppeng, Jumat (27/7/2018).
Baca: Supriansa dan Lutfi Halide Bersaing di Dapil II Sulsel, Siapa Unggul?
Baca: Jika Supriansa Mundur, PKB Soppeng Siapkan Orang Ini Jadi Wakil Bupati
Asisten I Soppeng, Sarianto mengataka, salah satu persyaratan admininstrasi apabila bupati atau wakil bupati mengundurkan diri, maka harus melalui rapat paripurna.
Walaupun telah diadakan rapat paripurna di DPRD Soppeng, Supriansa masih tetap menjalankan tugasnya sebagai wakil bupati Soppeng
Supriansa baru dinyatakan berhenti sebagai wakil bupati Soppeng, apabila sudah ada Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri.(*)