Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pungli Penerbitan SK Bupati dan SK Guru, Pejabat Disdik Jeneponto Divonis 1 Tahun

Pungli penerbitan SK bupati dan SK untuk guru non PNS di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jeneponto.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
HANDOVER
Kepala PTK SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Syamsuriati menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (26/07/2018). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepala Seksi Pendidik Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (PTK SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Syamsuriati menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (26/07/2018).

Syamsuriati didudukan dalam kursi pesakitan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan SK bupati dan SK untuk guru non PNS di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jeneponto.

Dalam ruang persidangan yang dipimpin langsung Daniel Pratu selaku Ketua Majelis Hakim, terdakwa menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan.

Daniel Pratu menyatakan terdakwa Syamsuriati terbukti bersalah melanggar pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Dengan ini mengadili terdakwa menjatuhkan pidana satu tahun penjara," kata Daniel Pratu dalam materi putusan yang dibacakan, Kamis (26/07/2018).

Selain pidana penjara, Syamsuriati juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar maka diganti satu bulan kurungan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved