Pungli Penerbitan SK Bupati dan SK Guru, Pejabat Disdik Jeneponto Divonis 1 Tahun
Pungli penerbitan SK bupati dan SK untuk guru non PNS di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jeneponto.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepala Seksi Pendidik Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar (PTK SD) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jeneponto, Syamsuriati menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (26/07/2018).
Syamsuriati didudukan dalam kursi pesakitan atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerbitan SK bupati dan SK untuk guru non PNS di lingkup Pemerintahan Kabupaten Jeneponto.
Dalam ruang persidangan yang dipimpin langsung Daniel Pratu selaku Ketua Majelis Hakim, terdakwa menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan.
Daniel Pratu menyatakan terdakwa Syamsuriati terbukti bersalah melanggar pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi Jo.Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Dengan ini mengadili terdakwa menjatuhkan pidana satu tahun penjara," kata Daniel Pratu dalam materi putusan yang dibacakan, Kamis (26/07/2018).
Selain pidana penjara, Syamsuriati juga dibebankan membayar denda Rp 50 juta. Jika tidak mampu membayar maka diganti satu bulan kurungan. (*)