Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Informasi Seleksi Penerimaan Calon Bintara Prajurit TNI AD, Ini Syarat-syaratnya

Informasi Seleksi Penerimaan Calon Bintara Prajurit TNI AD, Ini Syarat-syaratnya

Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Sakinah Sudin
Sejumlah prajurit TNI AD mengikuti upacara Hari Juang Kartika ke -72, di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (15/12/2017). Upacara Hari Juang Kartika dengan tema Manunggal Dengan Rakyat TNI AD Kuat tersebut menampilkan sejumlah atraksi seperti drama kolosal perjuangan Sultan Hasanuddin, bela diri Yong Moodo, dan kegiatan sosial di antaranya sunatan massal, operasi katarak gratis, dan donor darah. tribun timur/muhammad abdiwan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Informasi Seleksi Penerimaan Calon Bintara Prajurit TNI AD, Ini Syarat-syaratnya

Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (AD) membuka penerimaan calon bintara prajurit karir (PK).

Hal tersebut disampaikan Kodam XIV Hasanuddin dalam keterangan resminya kepada Tribun, Kamis(26/7/2018).

"Telah dibuka pendaftaran Calon Bintara Unggulan dan Kowad Prajurit Karier TNI AD TA 2018," demikian tertulis.

Baca: sscn.bkn.go.id - Ini 8 Hal Penting yang Perlu Kamu Ketahui Terkait Pendaftaran CPNS 2018

Baca: Kloter 1 Embarkasi Makassar Hari Ini Berangkat ke Mekkah, Satu Sakit

Berikut syarat-syaratnya:

A. Persyaratan umum

1. warga negara indonesia

2. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945

4. berumur sekurang kurangnya 17 tahun 9 bulan dan setinggi tingginya 22 tahun pada saat pembukaan pendidikan pertama tanggal 1 Oktober 2018

5. tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh kepolosian republik indonesia

6. sehat jasmani dan rohani serta tidak berkacamata

7. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca: Belum Lama Dipasang, Kain Waring yang Telan Biaya Rp 500 Juta di Kali Item Mulai Robek

B. Persyaratan lain

1. laki-laki dan /atau permpuan, bukan anggota/ mantan prajurit TNI/polri atau PNS TNI.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved