Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Bone Jebloskan 2 Terpidana Korupsi ke Rutan Makassar

Adritriana merupakan terpidana korupsi Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Putusan Pidana satu tahun tiga bulan.

Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
justang m/tribunbone.com
Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone bekerja sama dengan Intelijen Kejati Sulsel dan Kejaksaan Agung RI berhasil menjebloskan dua orang terpidana korupsi ke Rutan Makassar, Selasa (24/7/2018) malam. 

Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang Muh

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone bekerja sama dengan Intelijen Kejati Sulsel dan Kejaksaan Agung RI berhasil menjebloskan dua orang terpidana korupsi ke Rutan Makassar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Hj Nurni Farahyanti menuturkan keduanya sudah dijebloskan ke penjara pada Selasa (24/7/2018) malam.

"Ada dua yang diamankan yakni Bachtiar Mude Bin Mude dan Adritriana Bin H Machdali," kata mantan kajari Pangkep ini kepada tribunbone.com, Rabu (25/7/2018).

Baca: Soal Kasus Korupsi Anggaran Desa Mattiro Bone Pangkep, Polisi Masih Sita Barang Bukti

Baca: Setahun Bergulir, AMPAK Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Korupsi Bimtek DPRD Enrekang

Adritriana merupakan terpidana korupsi Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Putusan Pidana satu tahun tiga bulan denda Rp 50 juta subs pidana kurungan satu bulan.

Sementara Bahtiar merupakan terpidana korupsi Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi (DAK NON DR) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bone dengan pidana satu tahun denda Rp 50 juta subs pidana kurungan satu bulan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved