Kejari Bone Jebloskan 2 Terpidana Korupsi ke Rutan Makassar
Adritriana merupakan terpidana korupsi Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Putusan Pidana satu tahun tiga bulan.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone bekerja sama dengan Intelijen Kejati Sulsel dan Kejaksaan Agung RI berhasil menjebloskan dua orang terpidana korupsi ke Rutan Makassar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Hj Nurni Farahyanti menuturkan keduanya sudah dijebloskan ke penjara pada Selasa (24/7/2018) malam.
"Ada dua yang diamankan yakni Bachtiar Mude Bin Mude dan Adritriana Bin H Machdali," kata mantan kajari Pangkep ini kepada tribunbone.com, Rabu (25/7/2018).
Baca: Soal Kasus Korupsi Anggaran Desa Mattiro Bone Pangkep, Polisi Masih Sita Barang Bukti
Baca: Setahun Bergulir, AMPAK Desak Polda Sulsel Tuntaskan Kasus Korupsi Bimtek DPRD Enrekang
Adritriana merupakan terpidana korupsi Dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Putusan Pidana satu tahun tiga bulan denda Rp 50 juta subs pidana kurungan satu bulan.
Sementara Bahtiar merupakan terpidana korupsi Dana Alokasi Khusus Non Dana Reboisasi (DAK NON DR) Dinas Kehutanan dan Perkebunan Bone dengan pidana satu tahun denda Rp 50 juta subs pidana kurungan satu bulan.(*)